Jakarta -Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan selalu mengumpulkan data, untuk melihat kewajaran pembayaran pajak dari para wajib pajak. Mulai dari data kartu kredit sampai cicilan rumah.
Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya meminta wajib pajak memanfaatkan betul program sunset policy di tahun ini. Karena tahun depan akan ada penegakan hukum bagi yang belum benar pembayaran pajaknya.
“Kami mau periksa, itu kami berdasarkan data. Sepanjang tidak ada pembanding data anda betul. Karena pajak itu self assesment,” jelas Sigit di depan 131 wajib pajak dalam acara Gathering Pajak Kanwil Jakarta Selatan, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/10/2015).
“Jadi kami punya data. Kami kumpulkan data kartu kredit, beli mobil, beli rumah. nyicil rumah berapa, bayar pembantu berapa, kita ada datanya,” imbuh Sigit.
Dari data pengeluaran wajib pajak tersebut, Sigit mengatakan, bisa dinilai kewajaran seseorang dalam pembayaran pajaknya, yang terlihat dari surat pemberitahuan tahunan (SPT).
“Kami kawinkan dengan SPT. Itu yang kami sampaikan kalau ada selisih. Itu yang kami klarifikasi. Kami kerja dengan data. Tidak mengejar-ngejar saja. Saya silakan Kepala Kanwil akses data kami di pusat. Kami punya datanya, jangan main-main dengan kita,” kata Sigit.
Sumber: DETIK
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar