JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan regulasi impor gula mentah (raw sugar). Sejumlah opsi digagas. Mulai dari penghapusan sistem kuota impor gula mentah untuk kalangan industri, hingga mengulur periode impor.
Ihwal periode impor, sebagai contoh, selama ini kuota impor berlaku tiga bulan atau tiap kuartal. Nah, Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan masa berlaku kuota impor berubah menjadi enam bulan atau semester.
Langkah ini dinilai dapat memberi kepastian ketersediaan bahan baku bagi industri. Selama ini, industri pengguna gula sering menghadapi kesulitan bahan baku produksi selama menunggu penetapan kuota impor gula tiap kuartal dari Kementerian Perdagangan (Kemdag).
Mekanisme penetapan kuota impor gula mentah selama ini pun dianggap memakan waktu. Sebab, tiap tahun Kemperin mesti memberikan empat kali rekomendasi kuota impor kepada Kemdag.
Nah, perubahan mekanisme impor gula ini masuk dalam paket deregulasi yang diusung pemerintah bulan September lalu. Panggah Soesanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin mengatakan usulan ini masih digodok. “Keputusan akan diambil dalam rapat koordinasi bidang ekonomi antara Kemperin, Kemdag, dan Kementerian Pertanian (Kemtan),” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (11/10).
Saleh Husin, Menteri Perindustrian juga menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menetapkan impor gula mentah tiap semester. Tujuannya agar industri pengguna gula mentah lebih jelas mendapatkan jaminan bahan baku produksi.
Riyanto B. Yosokumoro, Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) menilai, periode penentuan kuota impor tiap semester lebih baik bagi industri untuk membuat perencanaan jangka panjang.
“Biasanya industri gula rafi nasi menyusun perencanaan setiap awal tahun,” ujarnya. Namun, Riyanto belum dapat memberikan gambaran secara rinci mengenai kebutuhan impor gula mentah tahun depan Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai posistif rencana ini. Dia menyatakan, ada sejumlah manfaat dari perubahan periode impor gula mentah yang berlaku selama enam bulan.
Pertama, pengusaha bisa menjalankan produksi dengan lebih tenang karena ada kepastian pasokan bahan baku. Kedua, pemerintah juga tak disibukkan oleh pembahasan izin kuota impor yang terlalu sering dan memakan waktu.
Adhi memproyeksikan kebutuhan gula rafinasi tahun depan mencapai 3 juta ton. Jumlah tersebut lebih banyak sekitar 300.000 ton dari kebutuhan tahun ini yang sekitar 2,7 juta ton.
Harus komprehensif
Lebih dari sekadar mengubah regulasi waktu impor gula mentah, Soemitro Samadikoen, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan, pemerintah menjalankan deregulasi impor gula secara komprehensif. Pemerintah harus mengatur waktu impor gula secara tegas dan cermat.
Misalnya, waktu impor tidak berlaku serempak untuk mencegah potensi merembes ke pasar konsumsi dan memukul gula lokal. “Periode impor gula mau kuartalan, semesteran, atau tahunan tak akan berarti jika pemerintah tak serius melindungi petani rakyat,” ujarnya.
Usulan lainnya, pemerintah seharusnya mewajibkan gula mentah impor dikemas dalam karung besar sebelum diedarkan ke industri. Ketiadaan aturan mengenai kemasan gula mentah membuat selama ini gula mentah banyak diimpor dalam kemasan kecil. Itu pula yang memudahkan gula impor merembes ke pasar konsumsi selama ini.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar