Kapasitas Sudah Efektif Tarif Belum Kompetitif

MEA2Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Filipina berniat mereformasi sistem perpajakannya. Seperti dilansir Rappler, awal Oktober lalu, Menteri Keuangan Filipina Cesar Purisima menyatakan, sedang mengkaji revisi ketentuan perpajakan.

Purisima menilai, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mereformasi sistem perpajakan. Alasannya, apalagi kalau bukan menghadapi MEA. Perpajakan negeri bekas jajahan Spanyol tersebut dinilai paling tidak menarik di ASEAN.

Dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 30%, Filipina tampak kurang atraktif sebagai tujuan investasi negara lain di Asia Tenggara. “Reformasi dibutuhkan,” kata Purisima.

Filipina tak sendirian. Akhir tahun lalu, Malaysia juga memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru. Jika semula tarif bervariasi antara 5% sampai 25%, kini tarif PPN negeri jiran direratakan menjadi 6%. Ini adalah tarif PPN palin rendah se-ASEAN.

Perdana Menteri Malaysia M.Najib Razak menyatakan, pemangkasan tarif PPN yang di negaranya dikenal dengan nama goods and services tax (GST) bertujuan untuk meningkatkan investasi dan daya saing negerinya. Kebijakan ini menjadi langkah penting persiapan Malaysia menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun depan.

Sesuai namanya, masyrakat ekonomi, level MEA memang lebih tinggi dari sekadar pasar bebas. Soalnya, MEA 2015 tidak hanya membebaskan arus barang dan jasa, tapi juga mengangankan kelancaran arus (free flow) modal, investasi, serta tenaga kerja. Ujungnya, integrasi negara-negara ASEAN menjadi satu kawasan ekonomi dengan pertumbuhan yang tinggi.

Aktivitas perdagangan serta arus modal dan investasi ini memiliki karakter yang sensitif terhadap regulasi perpajakan di sebuah negara. Karena itu, upah integrasi ekonomi ASEAN yang memimpikan penciptaan kawasan ekonomi yang terpadu bakal membawa dampak negatif, kalau integrasi dilakukan tanpa harmonisasi perpajakan.

“Sebab yang bakal terjadi adalah kompetisi pajak,” kata Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Administrasi Fiskal dan Pajak Indonesia (IFTA). Ini yang disebut base erosion and profit shifting atau erosi basis pajak dan perpindahan laba.

Ini adalah aktivitas untuk memindahkan keuntungan ke negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Ada tiga mekanisme yang dilakukan, yakni hybrid mismatches, special purpose entities (SPE), dan transfer pricing.

Hybrids mismatched ialah upaya mengeksploitasi perbedaan aturan pajak terhadap transaksi atau aset tertentu oleh perusahaan yang melakukan transaksi atau terdaftar lintas negara. Adapun SPE bermakna, entitas tanpa pegawai atau kehadiran fisik yang bertujuan agar keuntungan yang didapat terkena perlakuan layaknya wajib pajak dalam negeri dengan tarif lebih murah.

Sedangkan transfer pricing yaitu penetapan harga transaksi antar perusahaan terafiliasi atau yang memiliki hubungan istimewa. “Transfer pricing ini dimanfaatkan secara sengaja untuk mengurangi beban pajak perusahaan, dengan mencatatkan harga transaksi yang lebih rendah dari harga wajar,” kata Prianto Budi Saptono, pengamat perpajakan.

Base erosion and profit shifting terjadi lantaran ada perbedaan tarif yang signifikan antar negara. Dengan aktivitas perdagangan dan jasa, lalu lintas modal, serta arus investasi yang makin pesat setelah MEA berlaku, tentu ini akan meningkatkan potensi kemunculan profit shifting pasca berlakunya MEA.

Ini bakal menjadi masalah buat kita lantaran tarif pajak di Indonesia termasuk yang paling tinggi di ASEAN. Tarif PPh badan kita lumayan tinggi, mencapai 28%. Sementara tarif PPh badan Singapura hanya 18% dan Thailand 20%. Memang PPh badan Malaysia dan Vietnam masih 25%. Tapi, kedua negara berniat menurunkan tarifnya.

MEA1Sepakat sejak awal

Sedang Malaysia unggul terutama dari tarif pajak produk jasa. Malaysia menetapkan PPh sektor jasa hanya 5%. Alhasil, investasi arus jasa banyak mengalir ke Malaysia dibanding ke Indonesia. Sementara tarif PPN kita yang 10% juga termasuk tinggi di ASEAN. Sedang PPN Singapura dan Thailand cuma 7%. PPN Vietnam bervariasi antara 5%-10%.

Adapun PPN Malaysia tahun depan turun ke level 6%. Melihat bentangan tarif tersebut, wajar kalau Singapura, yang memiliki tarif PPh dan PPN paling rendah menjadi negara tujuan utama arus modal dan investasi dari luar ASEAN.

“Pajak yang rendah adalah suatu based safety atau potensi dampak pajaknya rendah. Makanya, wajar transfer modal, jasa dan investasi bergerak ke Singapura, “ kata Gunadi. Konsekuensinya jelas : pemerintah seharusnya mengkaji rencana penurunan tarif pajak kita agar lebih bisa bersaing dengan negara tetangga.

Pemerintah juga harus mulai megkaji amandemen perjanjian penghindaran pajak berganda alias tax treaty dengan negara-negara ASEAN, agar mencakup dampak dari pemberlakuan MEA. Selain itu, Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak pun mesti mendongkrak kemampuannya mencegah dan mengusut penghindaran pajak lintas negara.

Ini rupanya disadari oleh Ditjen Pajak. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, perang tarif pajak antar negara memang tak bisa dihindari. “Ketika Anda ditantang dengan tarif rendah, apakah bisa menolak,” katanya. Makanya, pemerintah sedang mengkaji penurunan tarif PPh menjadi 18%. Ini akan dimasukkan dalam revisi UU PPh pada akhir tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama menyatakan, kajian soal dampak penurunan tarif pajak PPh memang sedang berlangsung. Di satu sisi, penurunan tarif diharapkan bisa mendorong pertumbuhan dan menarik investasi. Tetapi dari aspek lain, ada dampak jangka pendek berupa penurunan penerimaan pajak.

Pemerintah juga menawarkan fasilitas tax holiday atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang telah berlaku sejak 16 Agustus 2015. Fasilitasnya berupa pengurangan atas PPh Badan yang terutang antara 5 tahun – 20 tahun dengan besaran 10% – 100%.

Ada juga yang namanya tax allowance yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015. Ini adalah fasilitas pengurangan pajak penghasilan netto 30% dari jumlah penanaman modal seama enam tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun. “Tujuan pemberian insentif pajak ini adalah membangun daya saing nasional dan industri menjelang pemberlakuan MEA,” kata Toto, panggilan akrab Mekar.

Ditjen Pajak juga sudah menjalin banyak perjanjian penghindaran pajak berganda atau lazim disebut tax treaty dengan banyak negara. Saat ini, Indonesia meneken tax treaty dengan 64 negara. Tiga diantaranya terkenal sebagai tax heaven alias tempat pelarian pajak, yaitu Singapura, Swiss, Luksemburg. Pemerintah juga melakukan kajian terhadap tax treaty yang sudah ada.

MEADitjen Pajak juga sudah memiliki unit khusus transfer pricing untuk mencegah praktik yang melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length principle). Tim ini juga memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan melakukan supervisi dengan unit-unit kerja. Ditjen Pajak pun rutin mengembangkan kapasitas pegawai yang menangani masalah transfer pricing, seperti account representative, pemeriksa, penelaah keberatan, atau pegawai lain yang ditempatkan di unit-unit khusus yang menangani masalah perpajakan internasional.

Salah satu programnya, bulan depan, Ditjen Pajak akan mengelar seminar internasional dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). “Seminar yang akan dihadiri wakil dari 30 negara ini khusus membahas masalah base erosion and profit shifting,” ujar Toto.

Agenda lain Ditjen Pajak adalah mengembangkan tata kelola penanganan transfer pricing, seperti pembuatan standard operating procedures; serta pengembangan ketentuan tentang transfer pricing untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pengungkapan dan dokumentasi transaksi afiliasi.

Salah satu pagar yang disiapkan adalah advance pricing agreement (APA) atau penentuan harga transfer di muka. Ini merupakan perjanjian antara Ditjen Pajak dan wajib pajak dalam menyepakati atau menentukan harga wajar di muka buat transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kasus sengketa penentuan harga transfer dengan wajib pajak.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar