JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode Oktober 2015 sebesar US$ 57,39 per ton. Harga acuan ini lebih rendah 1,4% dibandingkan dengan periode sebelumnya di September sebesar US$ 58,21 per ton.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, melemahnya harga batubara ini masih dipengaruhi oleh kondisi global. Ini terlihat dari melorotnya harga di empat indeks harga batubara internasional yang menjadi acuan. “HBA kan harga rata-rata indeks internasional. Oktober ini kami tetapkan US$ 57,39 per ton,” kata Adhi, Jumat (9/10).
Bulan depan, Kementerian ESDM akan merevisi perhitungan HBA dengan menggunakan bobot lebih besar pada Index Coal Indonesia (ICI) dibandingkan dengan tiga indeks internasional yakni Index Platts59, New Castle Export Index (NEX), dan New Castle Global Coal Index (GC). Saat ini, tiap indeks tersebut memiliki bobot 25%.
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, melihat, rendahnya HBA bulan ini akan berdampak negatif bagi penambang batubara. Sebab, mereka harus merelakan margin usahanya tergerus. “Sejumlah perusahaan terpaksa harus jual rugi karena biaya produksi lebih tinggi dari harga jual,” terangnya kepada KONTAN, Minggu (11/10)
Namun, dia mendukung rencana pemerintah memperbesar bobot ICI pada penentuan HBA. Ihwal besaran bobotnya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar