Urus Izin Investasi Hanya 3 Jam, Ini Prosesnya

index

Salah satu terobosan dalam paket ekonomi jilid II yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September lalu, adalah layanan izin investasi 3 jam. Dalam 3 jam, investor bisa langsung mendapatkan izin investasi, akta pendirian usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan 3 persyaratan utama investasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menjelaskan, ada beberapa persyaratan bagi para investor yang ingin mendapatkan ketiga izin tersebut dalam 3 jam. Persyaratan utama, izin harus diurus langsung oleh investor, bukan oleh pemegang kuasa.

“Persyaratan pertama adalah investor harus datang secara langsung ke BKPM, sudah disiapkan ruangan di lantai 2 Kantor BKPM,” kata Franky, dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Syarat lainnya adalah, nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang. Investasi harus di sektor industri, bukan sektor jasa. “‎Kriterianya tidak sulit, investor yang akan merencanakan investasi dengan nilai di atas Rp 100 miliar atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang, dan bukan jasa, lebih ke industri bernilai tambah,” ucap Franky.

Seluruh proses pelayanan izin investasi 3 jam ini berlangsung satu atap di Kantor BKPM. Investor cukup datang langsung ke BKPM untuk mengurus izin investasi, akta pendirian usaha, dan NPWP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor BKPM.

“Investor tiba di bandara, bawa data diri seperti paspor dan perusahaan. Dari bandara ke BKPM. Pertama langsung urus izin investasi, pada saat bersamaan diminta nama PT, ada proses pendirian PT. Setelah dikonfirmasi ke Kemenkum HAM di PTSP,disiapkan aktanya. Kemudian akta disahkan. Dan terakhir NPWP, prosesnya juga di PTSP pusat,” Franky menjelaskan.

Setelah selesai mengurus ketiga izin itu, investor bisa langsung memulai membangun pabrik bila memilih lahan di kawasan industri yang ditetapkan pemerintah, tak perlu mengurus izin konstruksi bila pabrik dibangun di kawasan industri.

“Setelah pesan 1 blok di kawasan industri, investor bisa langsung beli semen, besi, dan sebagainya sambil urus IMB. Izin investasi dan izin konstruksi di kawasan industri sedang kita siapkan. Ini memudahkan investor untuk langsung konstruksi pabrik. Harapannya November sudah bisa kita tetapkan kawasan industrinya,” ujar Franky.

Pelayanan izin investasi 3 jam ini bisa mulai dinikmati oleh para investor mulai 26 Oktober 2015 mendatang atau 2 pekan lagi. Saat ini, BKPM masih menyiapkan notaris untuk pengesahan akta perusahaan.‎ “Ini berlaku mulai 26 Oktober karena ada proses notaris yang membutuhkan waktu,” tutupnya.‎

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar