NPWP Elektronik Bisa Dikirim Via Email, Ini Caranya!

Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah fitur pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik ke email (surat elektronik) wajib pajak.

Hal ini tertuang dalam pengumuman di laman resmi otoritas pajak yang diterbitkan pada Selasa (10/11/2020) kemarin.

Fitur ini akan memudahkan WP. Pasalnya, saat wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, mereka tinggal mengecek di surat elektroniknya (surel).

Adapun mekanisme pemanfaatan fitur ini dapat dilakukan dengan menggunakan 4 langkah.

1. Wajib pajak login pada laman pajak.go.id.

2. Wajib pajak yang berhasil login akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi” (atau klik tab “Informasi”) yang memuat preview NPWP Elektronik

3. Wajib pajak menekan tombol “kirim e-mail” pada menu “Informasi” tersebut.

4. Wajib pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email.

Seperti diketahui, kemudahan bagi WP merupakan salah satu konsentrasi Kementerian Keuangan. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan pada ujungnya akan mendorong peningkatan penerimaan pajak.

Peningkatan penerimaan pajak tersebut kelak akan memperbaiki kinerja rasio pajak Indonesia yang di dalam kajian OECD selalu terendah di Kawasan Asia Pasifik.

Sumber: pajakpribadi.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: