Jokowi Minta Barang Impor Ilegal Diberantas, Ini Rencana Dirjen Bea Cukai

imagesJakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masuknya barang ilegal ke pasar dalam negeri segera diberantas. Jokowi bahkan menemukan modus operasi dari oknum-oknum tertentu, yang melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengaku akan segera menindaklanjuti pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Ada dua strategi yang disiapkannya dan menjadi keputusan dalam rapat kebinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden.

“DJBC (Ditjen Bea Cukai) diminta memberikan dukungan secara langsung kepada industri dalam negeri dengan memberikan fair treatment kepada seluruh importir. Ini akan dijalani dengan dua strategi,” ungkapnya usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/10/2015)

Pertama adalah penegakan hukum untuk penyelundupan fisik yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan kecil atau sering disebut sebagai pelabuhan tikus. Kecenderungan terjadi di Pantai Timur Sumatera.

“Penegakan hukum yang dilakukan terkait dengan penyelundupan fisik, ini nanti kita akan kuatkan bekerjasama dengan aparat hukum lain, terutama di Pantai Timur Sumatera. Karena di sana rawan terjadinya penyelundupan tekstil dan produk tekstil, terutama pakaian bekas. Pakaian bekas ini penting ditindak, karena dia memengaruhi market share (pangsa pasar) yang mustinya diisi pabrik-pabrik di dalam negeri,” terangnya.

Kedua adalah soal dokumen. Ini menurut Heru sering terjadi di pelabuhan besar, dengan modus pemalsuan dokumen. Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan melalui sistem IT.

“Penegakan hukum di pelabuhan dalam resmi. Ini akan kita lakukan dengan melalui kegiatan penguatan IT, saya kira kita akan sandarkan betul dengan iklim pengawasan Dirjen Bea Cukai, national integration single window (NISW) dan manajemen risiko terintegrasi dengan kementerian/lembaga yang lain,” papar Heru.

 

Sumber: DETIK

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar