JAKARTA. Makin derasnya impor alat berat membuat Asosiasi Industri Alat Besar Indonesia (Hinabi) meminta pemerintah untuk mengontrol arus impor alat berat. Bahkan para pengusaha alat berat ingin agar keran impor alat berat yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri ditutup saja.
“Kami harap ada aturan tegas, larang kalau di dalam negeri sudah diproduksi,” kata Ketua Hinabi, Jamalludin, Kamis (15/10). Hinabi merasa yakin mampu memenuhi permintaan alat berat di dalam negeri. Apalagi kapasitas produksi alat berat di dalam negeri per tahun saat ini sudah mencapai 10.000 unit.
Membanjirnya impor alat berat tentu saja berdampak negatif bagi perusahaan produsen alat berat. Saat ini perusahaan alat berat terkena dua pukulan: akibat lesunya permintaan karena pelemahan ekonomi, dan persaingan dengan barang impor. Akibatnya terjadinya pemutusan hubungan kerja di sektor usaha ini. Paling tidak sedikitnya ada sekitar 4.000 karyawan sudah di-PHK.
“Sekitar 40%-50% saja dari produksi kami yang terserap, akhirnya ya kami kurangi karyawan,” ujarnya.
Jamalludin meminta kepada pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh industri alat berat tersebut. “Ini agar industri di dalam negeri bisa tumbuh baik,” ujar Jamalludin.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar