Daftar Negatif Investasi Direvisi

Globe with world map and circuit board in background (Digital)

Pemerintah akan membuka sektor bisnis pemakaman, jasa perawatan manula, dan e-commerce­ bagi investor asing

JAKARTA. Demi menarik investasi asing, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berniat kembali merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam revisi kali ini, BKPM bakal mengatur ketentuan investasi bagi sejumlah bisnis baru.

Sekadar catatan, DNI merupakan acuan untuk mengetahui bidang usaha yang tertutup atau yang terbuka bagi penanam modal asing. DNI terbaru tertuang dalam Peraturan Presiden No 39 /2014. Aturan inilah yang akan diubah.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, salah satu poin revisi itu adalah memasukkan sejumlah bisnis baru dalam ketentuan DNI. Misalnya bisnis areal pemakaman, jasa perawatan manula asing (senior living), serta perdagangan elektronik atawa e-commerce.

Ihwal bisnis perdagangan elektronik berbasis aplikasi atau e-commerce, Franky menilai sudah saatnya aturan investasi e-commerce­ lebih jelas. Maklum, bisnis e-commerce makin ramai dan diyakini kian berkembang di masa depan. Lagi pula, sejumlah pemodal asing makin gencar masuk ke Indonesia. Misalnya Lazada, Zalora, OLX, Grab, hingga Uber.

Pun halnya bisnis pemakaman dan jasa perawatan manula asing. Selain belum masuk DNI, investor asing juga mengincar peluang bisnis ini. Franky mencontohkan, ada investor asal Singapura yang berkonsultasi dengan BKPM dan menjajaki bisnis pemakaman.

Bisnis senior living sejatinya sama dengan panti jompo atau panti werda. Bedanya, penghuninya berasal dari luar negeri. Secara teknis, kedua bisnis ini ada di bawah Kementerian Sosial. Bisnis ini saat ini pun mulai berkembang, khususnya di Bali.

Potensi bisnis senior living di Indonesia jadi incaran investor lantaran beriklim tropis. Nah, mereka yang berasal dari negara empat musim memanfaatkan fasilitas panti manula di Indonesia ketika di luar negeri dalam musim dingin.

Saat ini masih ada hambatan bagi bisnis jasa perawatan manula asing ini, yakni visa izin tinggal di Indonesia yang hanya berlaku tiga bulan. Sedangkan bisnis senior living terhambat izin tinggal hanya dalam waktu enam bulan. Dengan revisi DNI ini, diharapkan nanti izin tersebut dievaluasi.

 

Timbang cermat efeknya

Sebagai tahap awal revisi DNI, kemarin (16/10) BKPM mulai menjaring aspirasi dari seluruh kementerian dan publik mengenai poin-poin revisi DNI. Masukan paling lambat diberikan 31 Oktober 2015 untuk publik dan 2 November 2015 bagi kementerian.

Ekonom Center OF Reform Economics (CORE) Muhammad Faisal menilai, ide bisnis senior living dan pemakaman tergolong bagus. Tapi pemerintah juga harus batasi hak guna pada sektor pemakaman. Sebab lahan merupakan unsur strategis dan tak boleh dimiliki asing. Adapun bisnis senior living memiliki efek berantai positif serupa sektor pariwisata.

Peneliti ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siwage Dharma Negara berpendapat, beberapa aspek harus terpenuhi sebelum ketiga bisnis tersebut dibuka bagi asing. Pertama, serapan tenaga kerja harus tinggi.

Kedua, memiliki prospek bisnis jangka panjang dan menghasilkan devisa negara. Jika syarat itu terpenuhi, kedua bisnis itu bisa dipertimbangkan untuk dibuka.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar