Lindungi Privasi, Google Maps Akan Diatur

Street-View-on-Google-Maps1

Google Street View

  • Google Street View: sebuah fitur Google Maps yang merekam pemandangan jalan hingga menghasilkan panorama 360o
  • Diluncurkan 25 mei 2007 di lima kota, yaitu Denver, Las Vegas, Miami, New York City, dan San Fransisco. Kemudian berkembang ke kota-kota lain di dunia.
  • Hingga 2012 Google Street View telah merekam 40 negara di dunia, termasuk Asia, yang mencakup Jepang, Taiwan, Hong Kong, Makau, Singapura dan Thailand.
  • Google Street View mulai merekam Jakarta pada Jumat 23 November 2012.
  • Mulai 21 Agustus 2014, layanan Google Street View memiliki rekaman foto-foto sejumlah area di empat kota di Indonesia: Jabodetabek, Surabaya, Bogor, dan Bali.
  • Untuk melindungi privasi, Google memburamkan pelat nomor kendaraan dan wajah pengguna jalan yang terekam.

Google Tax

  1. Di Inggris
  • Ada pajak khusus untuk perusahaan teknologi multinasional yang beroperasi di inggris seperti Google
  • Menteri Keuangan Inggris George Obsborne dalam tahun anggaran 2015 mengajukan pajak sebesar 25% untuk keuntungan setiap perusahaan teknologi yang diperoleh di Inggris.
  • Google Tax itu dikenakan pada perusahaan yang revenue tahunannya lebih dari £ 250 juta atau sekitar Rp 4 triliun.
  1. Australia
  • Mulai Mei 2015 australia menerapkan Multinational (Tax) Anti-Avoidance Law
  • UU ini muncul setelah ada 30 perusahaan teknologi multinasional yang ditengarai melakukan penghindaran pajak
  1. Spanyol
  • Mulai Juli 2014, pemerintah Spanyol memungut pajak dari iklan-iklan dari Google yang ditanyangkan pada situs berita di negara itu
  1. Italia
  • Parlemen Italia pada akhir 2013 menyetujui aturan terkait iklan di internet. Setiap perusahaan Italia diwajibkan membeli iklan dari perusahaan yang tercatat di negara itu, bukan di negara lain.

Sumber : Riset KONTAN

JAKARTA. Pasca tiga tahun Google Maps Street View lalu lalang di jalanan di Indonesia, pemerintah nampaknya mulai menunjukkan sikap. Pemerintah akan membuat batasan atas rekam gambar yang boleh disiarkan ke publik.

Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu mengatakan, hingga kini, pemerintah memang tidak melarang rekam gambar oleh tim Google Maps. “Kecuali kalau ada yang keberatan dengan unggahan gambar, kami bisa memfasilitasi keberatan itu,” ujar Ismail kepada KONTAN, Rabu, kemarin (21/10).

Namun, mulai tahun depan, pemerintah akan mengatur data dan informasi individu yang boleh dan tidak yang bisa dibagi atau diunggah lewat aneka media sosial ke publik. Lewat rancangan tentang perlindungan data dan informasi pribadi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas aturan itu tahun 2016.

Di beleid itu, pemerintah akan melindungi alamat rumah tinggal penduduk. “Jika aturan itu berlaku, alamat rumah termasuk data yang harus dilindungi,” tandas Ismail. Jadi Google harus menyesuaikan dengan aturan itu.

Saat ini, pemerintah memang harus fokus melindungi masyarakat dari konten-konten bersifat negatif. Menurut Ismail, selama konten yang ditampilkan Google Maps Street View tidak termasuk sebagai konten negatif. Alhasil, sah-sah saja di Indonesia.

Michael Sunggiardi, Pakar Bidang Teknologi Informasi (TI) menilai, kegiatan Google Maps itu menguntungkan masyarakat untuk mendapatkan lokasi tempat yang dituju, hanya dengan telepon genggam. Namun, “Di sisi lain, ada memang orang yang terganggu privasi-nya dengan kegiatan ini,” ujar Michael.

Di banyak negara, lalu lalang Google Maps juga menguarkan protes, karena dianggap melanggar privasi. Tahun 2010 semisal, Jerman protes keras ke Google atas terjadinya pelanggaran hak kerahasiaan pribadi. Google juga dapat protes keras di Selandia Baru, Hong Kong, Korea Selatan dengan tudingan serupa.

Yang juga harus menjadi pertimbangan pemerintah, Google akan meraih keuntungan dengan jejak rekam data di jalan-jalan di berbagai daerah tanpa harus membayar komisi (fee). Apalagi, Google Maps terbilang memiliki peralatan lengkap yang bisa memotret detail rekam jejak kawasan.

Ada baiknya, aturan perlindungan data dan informasi kelak bisa menguntungkan semua pihak, yakni pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai, Google saja yang bisa meraih keuntungan dari data yang dimilikinya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar