Kejagung Incar Pajak Bermasalah Smartfren

20JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai babak baru dalam penanganan dugaan penyimpangan dari kelebihan bayar pajak yang melibatkan PT Mobile8 Telecom (kini PT Smartfren) pada 2007-2009. “Baru masuk penyidikan umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Amir Rianto kepada KONTAN, Kamis (22/10).

Lantaran baru masuk proses penyidikan, Kejagung pun belum menetapkan tersangka. Asal tahu saja, kasus ini bermula saat Smartfren melakukan transaksi perdagangan dengan salah satu distributornya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dalam bentuk produk telekomunikasi senilai Rp 80 miliar.

Berdasarkan keterangan Direktur DNK Eliana Djaya yang dimiliki kejaksaan, transaksi perdagangan itu tidak ada. Namun untuk mengemas seakan terjadi transaksi, Mobile 8 Telecom membuat invoice atau faktur yang seolah terdapat pemesanan barang.

Faktur pertama dibuat pada tahun 2007 dengan nilai Rp 80 miliar. Hal tersebut juga terjadi pada 2008, di mana Mobile 8 saat itu mengeluarkan faktur senilai Rp 114 miliar.

Lalu atas kedua transaksi inilah terdapat faktur pajak yang digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk mengajukan klaim atas kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Alhasil pada 2009 anak usaha MNC Group itu menerima pembayaran restitusi pajak sebesar Rp 10 miliar.

Nilai restitusi itulah yang dinilai berakibat kerugian negara. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan MNC Group Safril Nasution mengatakan, Kejagung salah alamat bila mengusut kasus itu. “Harusnya kantor pajak yang memeriksa kami. Tapi ini malah Kejagung melangkahi otoritas kantor pajak,” ujar Safril, kepada KONTAN, kemarin. Terlebih hingga saat ini, perusahaanya belum pernah mendapat surat panggilan dari kantor pajak. Meski begitu, MNC belum berniat melakukan langkah hukum tandingan terkait dugaan Kejagung tersebut. Safril menambahkan, jajaran direksi Smartfren/Mobil 8 yang menjabat pada periode 2007-2009 siap diperiksa oleh Kejagung jika dipanggil.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar