Ongkos Mempercantik Buku Semakin Murah

index

Inilah obat bagi para tuan tanah yang ingin mempercantik bukunya. Pemerintah, mengumumkan niat mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan yang muncul dari selisih penilaian kembali (revaluasi) aset. Perubahan tarif itu merupakan agenda pertama dalam paket ekonomi kelima yang dirilis, pekan lalu.

Tarif PPh atas keuntungan revaluasi yang semula 10%, kini dipangkas menjadi sekitar 3% hingga 6%. Besaran pasti tarif PPh yang bersifat final itu ditentukan oleh kapan wajib pajak mengajukan permohonan revaluasi (lihat tabel).

Jika menyimak detail aturan yang sedang disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan, Cuma wajib pajak perorangan yang tak menyelenggarakan pembukuan yang tak bisa turut serta (lihat tabel). Mereka yang juga tak bisa menikmati pemangkasan tarif adalah wajib pajak yang pernah melakukan revaluasi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Persyaratan lain untuk memanfaatkan diskon tarif revaluasi adalah menggunakan jasa penilai publik dalam proses perhitungan nilai baru asetnya.

Lantas, siapa yang akan memetik manfaat dari pemangkasan tarif pajak penghasilan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita mencermati kembali sosok revaluasi dan alasan mengapa orang melakukannya.

Aset yang menjadi objek dari penilaian ulang adalah aset tetap, semacam tanah, bangunan hingga mesin. Kebutuhan untuk melakukan revaluasi itu sendiri muncul dari prinsip penyusunan laporan keuangan, yaitu mencatat nilai aset tetap berdasarkan harga belinya.

Bagi kebanyakan aset tetap, prinsip pencatatan semacam itu bisa jadi tak keliru. Karena sudah dipakai, aset semacam mobil, pasti harganya turun. Atau, gedung pasti lebih rendah harganya saat berusia lanjut. Nah, nilai bangunan atau kendaraan di buku pun juga akan turun, karena adanya penyusutan.

Cuma tanah yang berbeda. Mengingat pasokannya yang tetap, nilai jual tanah justru semakin lama akan semakin meningkat. Sedang di buku, harga tanah tak diubah.

Dengan malakukan revaluasi, berarti nilai buku seluruh aset tetap pun akan disesuaikan dengan harga jual terkini,. Nah, jika di daftar aset, ada banyak tanah yang tercatat, bisa dipastikan nilai total aset akan melambung sebagi hasil dari revaluasi.

Jika nilai aset berdasarkan penilaian kembali meningkat daripada nilai buku, maka selisihnya akan masuk menjadi tambahan modal. Nah, inilah yang menjadi objek dari pajak penghasilan atas keuntungan revaluasi.

Dari keuntungan macam itu, bisa kita tebak bahwa yang biasanya tergoda untuk melakukan revaluasi adalah mereka yang sejak lama memiliki aset tetap berbentuk tanah dalm jumlah besar. Yang masuk kelompok ini siapa lagi kalau bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia (Pos) dan Perum Bulog.

Lalu, untuk apa perusahaan mau mengerek nilai aset tetap, sekaligus modalnya? Alih-alih ada uang yang masuk, mereka yang melakukan revaluasi justru harus keluar duit karena membayar pajak. “Revaluasi menarik karena itu adalah meningkatkan leverage,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama.

Maksudnya, peningkatan nilai aset plus modal membuat perusahaan lebih leluasa mencari utang. Dengan modal lebih tebal, perusahaan juga akan tampil lebih seksi dimata investor. Jadi, mereka akan lebih mudah menarik minat jika ingin melepas instrumen efek.

Hapus pajak berganda

7

Pemangkasan tarif atas selisih revaluasi ini juga bisa dilihat sebagai penyeimbang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169 Tahun 2015. Beleid itu menyatakan nilai utang wajib pajak yang bunganya dapat diakui sebagai biaya pengurang pajak, tidak boleh empat kali lipat daripada nilai modalnya. Dengan memaksa wajib pajak menjaga debt to equity ratio sebesar 1:4, beleid ini jelas ingin menggerus tren thin capitalization alias berbisnis dengan utang. “Ya bisa dibilang melengkapi aturan DER itu, walaupun aturan ini berdiri sendiri,” ujar Mekar.

Dengan latar belakang semacam itu, agak sulit untuk menakar manfaat aturan ini bagi kantong Negara. Memang, Mekar menyebut ada potensi masukan pajak dari pemangkasan tarif revaluasi. “BUMN sangat berminat ikut. Hitungan saya, dalam dua bulan terakhir di tahun ini saja, bisa ada pemasukan Rp 10 triliun dari BUMN yang revaluasi,” ujar dia.

Betulkah? Pos Indonesia dan KAI, dua BUMN yang disebut-sebut bisa menikmati manfaat pemangkasan tarif pajak atas selisih revaluasi belum bersikap tegas. “Minat sih ada, tetapi yang kami harus melihat dulu keuangan sekarang,” ujar Poernomo, Pelaksana Tugas Direktur Utama Pos Indonesia.

Per akhir kuartal kedua nilai aset total Pos berkisar Rp 7 triliun. Dalam hitungan versi Pos, nilai aset itu bisa naik hingga Rp 10 triliun jika dihitung dengan harga pasar sekarang. Artinya, jika mendapatkan tarif pajak terendah, yaitu 3%, Pos harus membayar Rp 90 miliar.

Tanpa menyebut angka, Senior Manager Corporate Communication KAI Agus Komaruddin, juga menyodorkan ketidakpastian. “Kami masih harus membahas dan menghitung terlebih dahulu,” ujar dia.

Bisa jadi, tujuan utama dari pemangkasan tarif ini memang memperbaiki leverage BUMN, bukan mengerek penerimaan pajak. Begitu sehat, ya mereka bisa lebih leluasa mencari utang, atau menawarkan instrument investasi. “Kebijakan revaluasi ini kan tidak berdiri sendiri. Pasti ada tujuan berikut yang ingin dicapai,” tutur Yustinus Prastowo, pengamat pajak.

Pemangkasan tarif pajak revaluasi semakin tampak sebagai jalan mencari dana bagi BUMN yang punya tanah berlimpah, jika kita melihat agenda kedua dalam paket terakhir. Yaitu, penghilang pajak berganda untuk dana Investasi Real Estate (DIRE), semacam reksadana, yang underlying asset-nya adalah aset real estate.

Kalau memang benar, tujuannya memperluas ruang gerak BUMN mencari dana, Yustinus mengingatkan masih ada PR yang harus diselesaikan pemerintah. “Iklim investasi di pasar modal juga harus diperbaiki,” ujar dia.

ff

Kelompok wajib pajak yang berhak mengajukan penilaian kembali

  • Badan dalam negeri
  • Badan usaha tetap
  • Perorangan yang melakukan pembukuan, termasuk:
    • Wajib pajak perorangan yang menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan dalam satuan mata uang dollar AS
    • Wajib pajak yang masih berada dalam jangka waktu 5 tahun sejak dilakukannya penilaian kembali terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2008

Ketentuan tambahan

Kriteria Permohonan Menggunakan Hasil Penilaian
Telah melakukan kembali penilaian aktiva tetap yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik, tetapi hasil penilaian belum digunakan untuk tujuan pajak 2015 2015
2016 2016
Belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap Mengunakan nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali wajib pajak  

Tarif Pajak Penghasilan Atas Keuntungan Dari Revaluasi

Tarif PPh (final) Waktu Pengajuan Permohonan Batas Waktu Penilaian Kembali
3% Sampai 31 Des 2015 31 Des 2016
4% 1 Jan 2016 – 30 Jun 2016 30 Jun 2017
6% 1 Jul 2016 – 31 Des 2016 31 Des 2017

Ketentuan Penyusutan

  Penilaian Kembali Aktiva Tetap
2015 2016-2017
Dasar penyusutan fiskal Nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap Nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap
Masa manfaat Masa manfaat penuh sesuai kelompok aktiva tetap Masa manfaat penuh sesuai kelompok aktiva tetap
Mulai penyusutan fiskal 1 Januari 2016 Bulan dilakukannya penilaian kembali

Sumber: wawancara KONTAN

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar