
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan 4.000 perusahaan penanaman modal asing tengah diperiksa. Pemeriksaan ini terkait dengan pengemplangan pajak yang mereka lakukan. “Rata-rata memang melakukan transfer pricing atau penjualan di bawah harga pokok,” kata dia di kantornya, Selasa, 27 Oktober 2015.
Bambang mengatakan pemeriksaan ini bukan soal potensi penerimaan yang akan diterima negara. Melainkan terkait dengan keadilan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak. “Lagipula kalau hitung potensi agak susah karena sudah berlangsung lama,” kata Bambang.
Jumat lalu, Bambang mengatakan pemerintah tengah memburu 4.000 perusahaan asing yang tak tertib membayar pajak. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan asing tersebut bahkan ada yang tak membayar pajak sama sekali. “Rata-rata mereka tak membayar 10-20 tahun,” kata dia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan ribuan perusahaan asing tersebut harus dipetakan terlebih dahulu. Pemetaan ini untuk mengetahui penyebab penunggakan pajak. “Rugi, kelebihan bayar, atau memang nakal,” kata Yustinus.
Pemetaan tersebut bisa dilakukan pemerintah dengan melihat laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan pajaknya. Tanpa didahului pemetaan, pemerintah akan menciptakan ketidapastian baru bagi para investor.
Ia membenarkan praktek transfer pricing, thin capitalization, dan treaty shopping memang kerap dilakukan perusahaan asing. Dalam setahun, negara bisa dirugikan hingga Rp 100 triliun.
Sumber: TEMPO
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar