RMOL. Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memerangi barang-barang impor ilegal yang beredar di pasar dikhawatirkan justru berdampak kontraproduktif.
Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta, Heriandi Lim, menyatakan hal itu menanggapi terbitnya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yaitu Permendag Nomor 72 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 73 Tahun 2015 yang mengatur bahwa barang impor harus memiliki pemasok yang jelas.
“Dua peraturan Kemendag itu telah membuat pasar usaha menengah dan kecil di seluruh Indonesia, khususnya di ibukota, menjadi tidak menentu dan dilanda ketakutan untuk berdagang dengan tenang.” kata Heriandi Lim kepada redaksi, beberapa saat lalu.
Isi dari Permendag menyebutkan, pedagang bisa ditindak secara hukum, dari yang paling ringan berupa pencabutan izin usaha, bila tak bisa menjelaskan asal pasokan barang dagangannya. Menurut Heriandi, seharusnya Pemendag ini diberlakukan setelah tata kelola pengawasan barang masuk di pelabuhan sudah berjalan dengan baik.
Dalam pantauannya, penerapan dua Permendag itu di pusat retail seperti di Pasar Mangga Dua, Harco atau Tanah Abang mengalami kerancuan. Yang awalnya razia penindakan barang impor ilegal, berubah menjadi pengangkutan barang-barang pedagang di pasar termasuk barang yang belum berlabel SNI.
“Situasi ini menambah sepi perdagangan, yang faktanya sudah sepi dari sebelumnya karena daya beli masyarakat yang sudah menurun,” tegas Heriandi.
DPW PKB DKI Jakarta meminta Menteri Perdagangan dan jajarannya untuk menahan diri tidak mengeluarkan kebijakan yang meresahkan pedagang menengah dan kecil di pusat-pusat retail sebelum terjadi perbaikan dalam pengawasan barang masuk di pintu-pintu masuk peredaran barang impor dan pelabuhan Indonesia.
“Mendag harus menjamin kenyamanan dan kepastian situasi berdagang bagi para pedagang di DKI dan seluruh Indonesia,” serunya.
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar