Tekan Ongkos BUMN, Kemkeu Tawarkan Jasa Penilai Aset

images

JAKARTA. Pemerintah menawarkan kerjasama jasa penilai (appraisal) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertarik melakukan revaluasi aset. Dengan cara ini, harapannya banyak BUMN yang tertarik merevaluasi aset agar beban pajak berkurang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sonny Loho bilang, BUMN yang akan melakukan revaluasi aset bisa bekerjasama dengan jasa penilai yang dimiliki Ditjen Kekayaan Negara.

Apalagi, Ditjen Kekayaan Negara memiliki kantor di daerah dan memiliki jasa penilai sendiri. “Biar mereka yang mengajukan dahulu. Tetapi saya tidak menganggarkan, “katanya, Senin (26/10).

Tawaran ini untuk mendorong BUMN memanfaatkan kebijakan diskon pajak Penghasilan (PPh) untuk revaluasi aktiva tetap atau revaluasi aset tahun ini. Sebab kerjasama ini diyakini akan membuat beban biaya yang dikeluarkan BUMN akan turun.

Sonny bilang, cukup banyak BUMN tertarik memenafaatkan insentif pajak revalusi aset, terutama BUMN dengan aset berupa tanah dan bangunan seperti PLN dan Bulog. Dengan revaluasi aset, posisi modal BUMN semakin besar sehingga kemungkinan melakukan ekspansi lebih besar.

Menurut Sonny, beberapa BUMN telah menyatakan minatnya melakukan revaluasi aset, antara lain PT Bank Mandiri, PT Taspen, dan PT Jiwasraya. Namun sampai saat ini hanya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang proses penilaiannya sudah berjalan.

Tidak hanya BUMN, beberapa perusahaan swasta juaga berminat memanfaatkan fasilitas diskon pajak atas revaluasi aset. “Perusahaan swasta ada, tetapi mereka menyampaikannya langsung ke Ditjen Pajak,”imbuh Sonny.

Sonny juga mengatakan, instansinya tengah memonitor beberapa BUMN yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan dalam jumlah besar untuk direvaluasi asetnya. Perusahaan tersebut diantaranya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Perkebunan Negara (PTPN holding).

Seperti diketahui, pemerintah memberikan potongan PPh atas selisih aset aktiva tetap kepada perusahaan yang mengajukan revaluasi hingga Desember 2016. Jika tariff normal 10%, dipotong menjadi 3% dari selisih aset.

Tetapi untuk proposal revaluasi yang disampaikan pada periode 1 Januari-30 Juni 2016, tariff PPh 4%. Kemudian untuk proposal revaluasi yang diterima 1 Juli-31 Desember 2016 dikenakan PPh 6%. Ditjen Pajak menghitung ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 10 triliun dari insentif pajak ini. “Ini untuk mengejar penerimaan di sisa tiga bulan 2015, “ kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu, Mekar Satria Utama.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar