Jadi Target, Notaris Kena Pajak Final

20JAKARTA. Satu per satu poin-poin revisi undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) mulai dibuka. Setelah pekan lalu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengatur transaksi pajak e-commerce, kini dalam revisi UU PPh, Pajak berencana mengenakan pajak final bagi notaris.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang, pajak tengah melakukan inventarisasi poin-poin perubahan. Tapi, salah satu poin utama yang jadi target adalah perluasan objek pajak. “Ada tata cara baru, tadinya tak final jadi final, yang tadinya tak dipungut, jadi dipungut, “ujar Sigit ke KONTAN, akhir pekan lalu.

Kata Sigit, mungkin aka nada pajak final untuk notaris.”Tambahan final nanti mungkin untuk (profesi) notaris, tapi masih dikaji, “imbuhnya. Saat ini notaris membayar pajak sesuai pasal 17.

Untuk wajib pajak perorangan dikenakan tariff progresif sesuai penghasilan. Notaris dengan penghasilan dibawah Rp 50 juta kena 5%, antara Rp 50 juta-Rp 250 juta kena pajak 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta kena PPh 25% dan diatas Rp 500 juta tariff 30%.

Menurut Sigit, revisi ini untuk mempermudah penghitungan pajak dan mencegah terjadinya kebocoran. Lalu berapa tariff pajak final untuk jasa profesi ini? Sigit bilang belum diputuskan.

Sebelumnya Direktur Perturan Perpajakan Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol bilang, sudah menyelesaikan draf revisi UU PPh. Namun belum diserhakan ke DPR. Dalam draft itu, Pajak akan menetapkan perdagangan eletronik (e-commerce) sebagai objek PPh. Nantinya akan diatur lebih rinci pajak transaksi e-commerce. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas bisnis e-commerce mulai subur di Indonesia.

Adapun soal tariff PPh badan, Poltak tak merinci apakah tariff PPh badan akan dikurangi dari 25% menjadi 18%. “Ada (revisi) tariff, tetapi belum tahu angkanya, “ujarnya.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darusalam Tax Center, Darusalam mengatakan revisi UU PPh perlu dilakukan untuk menyikapi perkembangan dunia usaha. Tapi, pemerintah tak boleh terburu-buru menurunkan tariff PPh badan. “Memang ada tren penurunan tariff pajak didunia, namun sebelum tariff diturunkan, basis pajak harus naik dahulu, “katanya. Jika tidak, penerimaan negara akan tergerus secara signifikan.

Saat ini hanya Singapura yang menerapkan tariff PPh badan di bawah 20%. Namun disana, pajak bukan sumber utama pendapatan.”Jangan terjebak perang tariff, Indonesia belum siap head to head dengan Singapura,” katanya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar