SIAP-SIAP DITERJANG PROTES BURUH

indexAncam demo mulai hari ini, tarik ulur penetapan upah akan panas didaerah

Beberapa Poin PP Pengupahan

  1. Kebijakan Pengupahan meliputi
  • Upah minimum;
  • Upah kerja lembur;
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  • Bentuk dan cara pembayaran upah;
  • Denda dan potongan upah;
  • Struktur dan skala pengupahan yang proposional; dll.
  1. Upah Minimum Provinsi
  • Ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
  • Komponen KHL ditinjau dalam waktu lima tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan kajian Dewan Pengupahan Nasional.
  • Formula perhitungan upah minimum:

UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (inflasi + pertumbuhan ekonomi x UMP tahun berjalan). Misalnya UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP tahun sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 berarti Rp 2,97 juta.

  1. Upah Minimum Kabupaten/Kota
  • Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
  • Upah minimum kabupaten kota harus lebih besar dari upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.
  1. Upah Minimum Sektoral
  • Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sector yang bersangkutan.
  • Penetapan upah minimum sektoral dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sector unggulan dari dewn pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
  • Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih besar daripada upah minimum sektoral provinsi.
  1. Upah bila terjadi pailit dan denda akibat upah
  • Bila perusahaan dinyatakan pailit, maka pembayaran upah pekerja/buruh, merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
  • Denda akibat keterlambatan upah digunakan untuk pekerja. Denda mulai 5% mulai hari keempat hingga kedelapan. Dan ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan maksimal 50% dari upah.

Prokontra PP Pengupahan

Serikat Pekerja

Timboel Siregar

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)

Kecewa kepada pemerintah yang meneken PP pengupahan tanpa melibatkan serikat pekerja secara formal. Dalam PP ini masih banyak aturan yang masih tumpang tindih dengan aturan tentang pengupahan yang lain yakni Undang Undang No 13 Tahun 2003 tenteng Ketenagakerjaan yang mengedepankan unsure triparitit dalam penetapan upah.

 

Andi Gani

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Peraturan ini telah mengamputasi peran serikat buruh. Kami akan berdemo mulai besok selama 4 hari.

 

Pengusaha

Anthony Hilman

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

PP Pengupahan ini memberikan kepastian hokum tentang upah bagi pengusaha. Sebenarnya formula baru pengupahan bagi industri masih berat, tetapi paling tidak formula ini memberikan kepastian hitunganya.

 

Irwan Hidayat

Dirut Sido Muncul

Mengapresiasi formula upah minimum baru. Ini terobosan jenius dari pemerintah, tak ribet, tak makan waktu.

 

 

JAKARTA. Setelah menanti 12 tahun, pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid ini akan menjadi payung hukum bagi pengusaha dan buruh dalam menentukan upah pekerja.

Seperti janji di paket ekonomi IV, dalam beleid yang disahkan kemarin (26/10), pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya.

Meski telah belasan tahun dibahas hingga menjadi peraturan resmi, nyatanya, pedoman pengupahan ini masih mengundang kritik. Bagi pengusaha, pedoman upah ini masih berpotensi menimbulkan tarik menarik antara buruh. Utamanya yang punya masa kerja lebih dari setahun dengan pengusaha dalam menentukan upah di kabupaten atau kota di Dewan Pengupahan, setiap tahun.

Selama ini, sorotan public atas PP Pengupahan hanya ditujukan ke upah minimum provinsi yang berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Toh pemerintah bersikeras. “Penetapan upah sektoral tetap bipartite antara pekerja dan pengusaha, “ tandas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rmondang, kemarin.

Sedang buruh masih keberatan dengan ketetapan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dipasal 43 ayat 5 di PP Pengupahan disebutkan, komponen kebutuhan hidup layak ditetapkan setiap lima tahun sekali. Alhasil, untuk menetapkan UMP 2016, para kepala daerah akan menggunakan KHL tahun berjalan 2015. KHL tersebut memuat 60 komponen hidup layak.

Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengaku kecewa dengan beleid pengupahan ini. “Percuma jika KHL dievaluasi hanya tiap lima tahun sekali. Sebab, penetapan kenaikan upah hanya didasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, “protes Timboel.

Menurut dia, beberapa poin di PP Pengupahan berbenturan atau tumpang tindih dengan aturan pengupahan lainnya. Salah satunya Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengedapankan unsure triparitit dalam penetapan upah.

Makanya, para buruh akan tetap turun ke jalan menolak PP Pengupahan ini di Jakarta dan kota-kota besar, mulai hari ini, Selasa (27/10), “ Kami akan demontrasi mulai besok selama empat hari, “kata Andi Gani, Presiden Kofenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kemarin.

Meski masih memiliki celah yang dapat menimbulkan ketegangan, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengklaim, PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Sebab selama ini penetapan upah sering dipolitisasi dengan cara menaikkan upah secara tidak rasional sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pegusaha.

Dengan adanya peraturan baru ini, para kepala daerah bisa menyusun UMP tahun 2016 dengan formula upah yang sesuai dengan beleid pengupahan baru ini. Menurut Hanif, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga pekan depan atau hingga tanggal 1 November 2015 kepada para gubernur atau kepala daerah untuk menetapkan UM dan mengumumkan secara serantak pada awal November tahun ini.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar