Target PNBP Tak Tercapai Defisit Tahun Ini Melebar

Tabel Kontan Kamis 29 Okt 2015_Hal 2 (2)Penurunan pendapatan negara pada tahun ini mencapai Rp 173,15 triliun hingga Rp 200 triliun

JAKARTA. Realisasi penerimaan negara tahun ini semakin jauh dari harapan. Selain target penerimaan pajak yang diperkirakan meleset, pmerintah juga memprediksi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai akhir tahun 2015 tidak tercapai.

Anjloknya harga minyak mentah dunia turut menyeret realisasi PNBP, khususnya penerimaan dari minyak dan gas. Dengan harga minyak dunia yang berada di kisaran US$ 43,4 per barel, asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 60 per barel tidak tercapai. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, kekurangan penerimaan (shortfall) PNBP tahun ini akan mencapai sekitar 5% – 6% dari target.

Dengan target PNBP dalam Anggaran Pendpatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 269,1 triliun, maka sampai akhir tahun realisasi PNBP hanya akan ada di kisaran Rp 252,9 – Rp 255,6 triliun saja.

Data Kemkeu menunjukkan, penerimaan PNBP sampai 31 Agustus 2015 mencapai Rp 168,3 triliun atau 62,5% dari pagu. Pada periode sama tahun lalu, realisasi PNBP mencapai Rp 237,4 triliun. Dari jumlah Rp 168,3 triliun, penerimaan PNBP migas sebesar Rp 57,1 triliun atau 70,2% dari target. PNBP non migas sebsar Rp 18,1 triliun atau 48,2% dari target.

Kemudian penerimaan PNBP dividen BUMN mencapai Rp 32,1 triliun atau 97% dari target, PNBP lainnya sebesar Rp 46,7 triliun atau 51,9%, dan PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 14,2 triliun atau 61,4%.

Kekurangan PNBP menambah beban penerimaan negara. Jika ditotal, maka shortfall pendapatan negara tahun ini bisa mencapai Rp 173,15 triliun dari target Rp 1.761,6 triliun. Jumlah itu terdiri dari shortfall penerimaan pajak Rp 150 triliun, shortfall penerimaan bea dan cukai Rp 9,75 triliun, dan shortfall PNBP sebesar Rp 13,4 triliun.

 

Tambah utang program

Dengan proyeksi penyerapan belanja negara tahun ini yang hanya 93% dari pagu APBN-P 2015 atau sebesar Rp 1.909,8 triliun, maka defisit anggaran tahun ini diperkirakan bakal mencapai Rp 321,35 triliun atau 2,74% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Inilah yang menyebabkan pemerintah menaikkan batas toleransi defisit APBN-P 2015 menjadi 2,7% dari PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, batas toleransi defisit anggaran tersebut hanya untuk pemerintah pusat. “Untuk aman defisit sebaiknya tidak boleh lebih dari 2,7%,” katanya, Selasa (27/10).

Askolani menambahkan, sampai 7 Oktober 2015, defisit APBNP 2015 telah mencapai Rp 265,7 triliun atau sekitar 2,27% PDB. Defisit diperoleh dari penerimaan negara di periode tersebut yang baru Rp 1.004,1 triliun atau 57% dari target APBNP 2015 yang sebesar Rp 1.761,6 triliun. Sementara pengeluaran pemerintah sudah mencapai 64% atau Rp 1.269,8 triliun dari pagu Rp 1.984,1 triliun.

Untuk itu pemerintah berencana menambah utang hingga US$ 5 miliar hingga akhir tahun. Dana itu diperoleh dari pinjaman program multilateral senilai US$ 1,15 miliar, penarikan pinjaman siaga Bank Dunia US$ 2 miliar, dan pembiayaan investor private placement berbentuk valuta asing (valas) senilai US$ 1 miliar.

Ekonom Development Bank of Singapore (DBS) Gundy Cahyadi bilang, defisit yang lebih lebar bisa ditoleransi jika pembangunan infrastruktur meningkat. Guna menutup defisit tahun ini pemerintah memang masih bisa mengandalkan pinjaman atau utang.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai pemerintah terlalu optimis dengan proyeksi shortfall tersebut. Sebab dengan kondisi saat ini, Indef memproyeksikan shortfall penerimaan negara bisa mencapai Rp 200 triliun.

Untuk menambah penerimaan negara, pemerintah bisa menertibkan pungutan PNBP di kementerian atau lembaga. “Misalnya Badan Pertanahan Nasional, setoran PNBP-nya sedikit, tapi untuk mengurus sertifikat biayanya sampai berjuta-juta,” kata Enny.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar