Jenis Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

19Setelah memahami apa itu pengertian Pemeriksaan Pajak, selanjutnya kita akan membahas mengenai jenis-jenis pelaksanaan pemeriksaan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, pelaksanaan pemeriksaan pajak terdiri atas dua jenis. Apa saja jenis pelaksanaan pemeriksaan pajak tersebut? Mari kita bahas satu per satu untuk memahami jenis pelaksanaan pemeriksaan ini masing-masing.

1.      Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan

Menurut PMK Nomor 184/PMK.03/2015, pasal 1 ayat 3, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (peraturan disempurnakan di 184/PMK.03/2015), dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa Pemeriksa Pajak berwenang untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
  5. Melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak
  6. Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa;
  7. Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

 

2.      Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor

Setelah kita membahas mengenai pelaksanaan pemeriksaan lapangan, selanjutnya kita akan membahas mengenai pelaksanaan pemeriksaan kantor. Menurut PMK Nomor 184/PMK.03/2015, pasal 1 ayat 4, pemeriksaan kantor merupakan pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.03/2013 (peraturan disempurnakan di 184/PMK.03/2015), dalam pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa Pemeriksa Pajak berwenang untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
  2. Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
  5. Meminjam KKP yang dibuat oleh akuntan publik melalui Wajib Pajak; dan
  6. Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

 

Dari pembahasan diatas, dapat kita ketahui terdapat dua jenis pelaksanaan pemeriksaan pajak yaitu pelaksanaan pemeriksaan kantor dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan. Perbedaan kedua jenis pelaksanaan pemeriksaan pajak tersebut adalah pelaksanaan pemeriksaan kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak sedangkan pelaksanaan pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat kedudukan atau tempat usaha Wajib Pajak dan tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memiliki kewenangan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan.

 

Sebaiknya Wajib Pajak mulai mencermati kewenangan yang dimiliki oleh Pemeriksa Pajak agar Pemeriksa Pajak tidak bertindak sewenang-wenang saat melaksanakan pemeriksaan pajak. Jadi, sudah siapkah anda untuk diperiksa Pajaknya?

 

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar