RUU PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI DIHARAPKAN MULUS DI DPR

indexRMOL. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk ikut mendukung RUU UU Pembatasan Transaksi Tunai yang saat ini sedang dibahas di DPR. RUU itu diperlukan untuk menutup peluang korupsi yang biasa muncul melalui transaksi tunai.

Yusuf mengatakan, sejak 2004 PPATK mencatat ada transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp 110.000 triliun. Dia menjelaskan, kriteria transaksi mencurigakan adalah transaksi tunai dengan besaran minimal Rp 500 juta. Transaksi tunai dalam jumlah besar tersebut sangat sulit dan merepotkan, namun dalam beberapa tahun terakhir malah naik cukup signifikan.

“Tentu aneh transaksi dengan jumlah sangat besar namun dengan uang tunai. Mencurigakan karena kita tentu akan lama menghitung jumlahnya dan belum bisa dipastikan semuanya uang asli, namun malah memilih itu,” ujar Yusuf dalam diskusi di Mukernas ke-4 PKS di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Selasa (3/11).

Yusuf menambahkan, transaksi tunai cenderung digunakan karena sumber uang tersebut kemungkinan besar melanggar hukum, seperti dari suap. Karena itu dia menjelaskan adanya peningkatan transaksi tunai oleh korporasi, padahal selama ini korporasi dikenal mengurangi transaksi tunai untuk mempermudah pembuatan laporan keuangan.

“Karena itu kita di PPATK meminta PKS mendukung terwujudnya UU Pembatasan Transaksi Tunai untuk memperkecil gerak suap dan tindak kejahatan lain yang menggunakan transaksi tunai,” terangnya seperti dalam rilis Humas PKS.

Dia juga berharap PKS bisa menjadi contoh bagi partai lain dengan transparansi keuangan. Misalnya dengan iuran kader seperti Galibu.

“Untuk membentuk Good Party Governance, sebuah partai politik harus menjaga sumber keuangan dan para pengambil kebijakannya. Jangan sampai memanfaatkan sumber-sumber yang melanggar hukum. Keluar masuk pendanaan harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tukas Yusuf.

 

Sumber: RMOL

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar