Tinggal dua bulan, Kementerian Perdagangan belum menuntaskan dereglasi tentang ketentuan impor gula dan garam
JAKARTA. Dua bulan sudah Kementerian Perdagangan (Kemdag) bekerja menggodok formula deregulasi sejumlah aturan terkait perdagangan, khususnya menyangkut ketentuan impor sejumlah komoditas pangan strategis seperti garam dan gula. Namun, hingga saat ini, aturan yang akan direvisi ini belum juga tuntas. Padahal, aturan ini sangat penting lantaran bakal jadi pedoman industri untuk memperoleh bahan baku.
Arlinda, Ketua Tim Deregulasi Kemdag menjelaskan, hingga 21 Oktober 2015, Kemdag baru menyelesaikan lima dari delapan deegulasi dalam paket kebijakan ekonomi September 2015. Padahal Kemdag menargetkan waktu pelaksanaan paket kebijakan tersebut pada Oktober lalu.
Dua aturan deregulasi yang masih dalam proses adalah peraturan mengenai impor dua komoditas: gula dan garam. Kemdag berencana merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kemperindag) Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2008.
Kemdag juga berencana merevisi Permendag Nomor 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 134 Tahun 2014 tentang Roadmap Garam Industri. Inti dari perubahan dua aturan ini adalah menghilangkan rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk impor gula dan garam yang selama ini diterjemahkan Kemdag dalam kuota impor.
Arlinda bilang, awalnya Kemdag ingin menerbitkan revisi dua beleid ini pada minggu ketiga Oktober 2015, sehingga sosialisasi dan implementasi bisa dilakukan pada minggu keempat Oktober 2015. Tapi, “Kami masih mendegar masukan dai pengusaha,” ujar Arlinda di Jakarta, Kamis (5/11).
Karyanto Suprih, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menambahkan bahwa pemerintah masih punya waktu dua bulan sampai akhir tahun ini untuk mengimplementasikan deregulasi aturan ini.
Meski begitu, dia berharap aturan ini bisa segera rampaung dibahas untuk memberi kepastian bagi dunia usaha.
Menuari penolakan
Meski belum tertuang dalam aturan resmi, tapi gelagat kuar Kemdag untuk menghapus rekomendasi Kemperin menguatkan sinyal bahwa Kemdag akan mengesahkan aturan impor garam dan gula atnpa adanya kuaota per semester atau per kuartal, seperti yang sudah berjalan selama ini.
Riyanto B. Yosokumoro, Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) justru menolak apabila hasil akhir deregulasi impor gula menyatakan impor gula tanpa rekomendasi dari Kemperin. Dia bilang realisasi impor gula bakal melonjak dan pengawasan di lapangan akan jadi lebih sulit dan tak efektif.
Sambil menunggu revisi aturan ini keluar, Riyanto mengusulkan agar aturan impor gula tetap menggunakan kuota, tapi ditetapkan dalam periode satu tahun sekali dan bukan per kuartalan.
Sementara belu ada kepastian soal penerbitan deregulasi impor ini, pengusaha yang menggunakan gula mentah impor, seperti AGRI, belum mengimpor, lantaran masih menanti kejelasan aturan dari pemerintah.
Petani pun turut khawatir jika akhirnya Kemdag meloloskan aturan impor garam tanpa kuota. Jakfar Sodikin, Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (AAPGRI) menyatakan, tanpa adanya rekomendasi dan kuota impor, volume garam tahun depan bakal meroket. “Pengawasan yang longgar berpotensi garam impor merembes ke pasar konsumsi,” katanya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar