DUGAAN SPT PALSU: DJP Jatim III Bawa Pengusaha Elektronik Ke Kejaksaan

Abstract word cloud for Tax law with related tags and terms

Bisnis.com, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III memproses hukum tersangka pemalsu surat pemberitahuan pajak (SPT) dengan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Budi Susanto mengatakan wajib pajak (WP) yang merupakan pengusaha toko elektronik diduga kuat melakukan pemalsuan SPT dengan mengisi data tidak benar.

“Akibatnya negara dirugikan Rp15,7 miliar,” kata Budi di Malang, Selasa (20/10/2015).

Pemeriksaan atas pengusaha berinisial TKP, pengusaha toko elektronik, bermula dari kecurigaan atas pelaporan SPT 2007 dan 2008.

Dalam pelaporan SPT disebutkan bahwa omzet toko elektronik sepanjang 2007 hanya hanya Rp429 juta, sedangkan pada 2008 sebesar Rp473 juta.

Dengan melihat aktivitas di toko, maka data yang disampaikan WP patut diduga tidak benar, dipalsukan.

Karena itulah, petugas dari Kanwil DJP Jatim III mencari data pembanding. Lewat penyelidikan intensif, maka ditemukan bahwa laporan SPT sengaja dipalsukan.

Data pembanding dari distributor elektronik menyebutkan bahwa omzet toko elektronik milik WP yang menjadi tersangka itu sebesar Rp107 miliar pada 2007 dan Rp420 miliar pada 2008.

Dengan omzet sebesar itu, maka pajak yang harus dibayar TKP sebesar Rp7,4 miliar pada 2007 dan Rp8,3 miliar pada 2008.

“Namun karena yang dilaporkan dalam SPThanya sebesar itu, maka TKP tidak dikenakan kewajiban membayar pajak karena perusahaaannya tergolong PNKP sehingga negara dirugikan Rp15,7 miliar,” ujarnya.

Penyelidikan kasus tersebut mulai 2011 dan dinyatakan rampung untuk diproses secara hukum pada tahun ini.

Kanwil DJP Jatim III sebenarnya berusaha kooperatif dengan meminta tersangka memanfaatkan PMK 29 tahun 2015 dan PMK 91 tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan dan keterlambatan bayar pajak serta fasilitas penghapusan sanksi tunggakan biaya penagihan sebelum ditemukan bukti permulaan yang kuat.

“Tapi jawaban dari tersangka, duitnya sudah tidak ada, habis.”

 

Sumber: BISNIS

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar