Izin Impor Ada di Kemdag

jagung-680x365KISRUH soal impor jagung antara Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) pada tahun mendatang tak akan terjadi lagi. Pasalnya, pemerintah akan mengubah tata niaga jagung yang berlaku saat ini. Jika sebelumnya, izin impor jagung ditetapkan Kemtan, ke depan akan menjadi tugas Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Muladno Basar, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan mengatakan bahwa hasil rapat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pekan lalu memutuskan bahwa Kemtan tak akan lagi mengeluarkan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) impor jagung. Izin ini akan beralih ke Kemdag.

Meski tidak lagi memegang izin impor jagung, Kemtan meminta agar Kemdag mengatur waktu impor jagung. Hasil Sembiring, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kemtan mendesak agar Kemdag mempertimbangkan panen jagung yang terjadi di dalam negeri sebelum memberikan izin impor jagung.

Jagung merupakan salah satu komoditas strategis yang akan dibatasi impornya. Keberadaan jagung impor yang merajalela diklaim menyebabkan harga jagung lokal selalu jatuh ketika musim panen sehingga petani tak mampu menikmati keuntungan hasil tanamannya.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar