Awas! Jangan sembarangan posting komentar di facebook atau Twitter. Begitu kira-kira inti pesan berantai yang ramai tersebar di grup Whattsapp dan Blackberry Messenger. Pesan tersebut bilang, Dekorat Jendral (Dijen) Pajak berencana menggunakan informasi di media sosial demi menjaring data wajib pajak (WP)
Rupanya cara ini sudah dilakukan Ditjen Pajak. Menurut Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan hubungan masyarakat Ditjen. Sebab, langkah ini sebenarnya sudah dilakukan sejak media sosial muncul. Namun saat ini upayanya memang lebih ditingkatkan, seiring adanya Peraturan Mentri Keuangan PMK nomor 29/PMK 03/2015 dan PMK Nomor 91/PMK 03/2015
Biasanya di media sosial terdapat data seputar anggota keluarga , kegitan social, lokasi rumah, sekolah, dan bisnis. Data itu lah yang akan menjadi salah satu pegangan otoritas untuk memngetahui jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Misalnya, anggota keluarga salah satu WP yang menempuh pendididkan di luar negri bisa mengindikasikan sumber penghasilan wajib pajak cukup tinggi jika tanpa beasiswa. Selain itu kepemilikan asset mobil & rumah mewah juga bisa diketahui di jejaring sosial. “Lokasi liburan juga bisa menambah data di profil masing-masing wajib pajak.” Ujar Toto, panggilan akrab Mekar. Pemberitaan media juga menjadi sumber data lain untuk mengejar penerimaan pajak.
Yang jelas, data dari media sosial buka satu-satunya senjata Ditjen Pajak untuk menakar pajak terutang. Informasi dari media sosial wajib di cross check dengan informasi lain. Jika tidak sinkron, baru WP di panggil oleh Ditjen Pajak.
Menurut Tomy Satryatomo, Direktur Awesometrics, perusahaan teknologi informasi, rencana Ditjen Pajak saat ini adalah menggunakan Artificial intellingence (AI) untuk memanen dan melakukan analisis. Prioritas utama Ditjen Pajak sesungguhnya adalah transaksi online atau e-commerce. Sebab itu itungan kasarnya, sekitar 60% aktivitas transaksi online belum membayar pajak. Perdagangan di dunia maya yang terdaftar di marketplace online yang besar, memang sudah membayar pajak. Tetapi banyak orang yang memasarkan prduknya melalui media sosial. Mereka ini yang akan diicer Ditjen Pajak.
Nantinya temuan ini akan di periksa ulang dengan informasi perpajakan dari orang yang bersangkutan, apakah orang tersebut sudah memiliki NPWP dan sudah memenuhi kewajiban perpajakkan. Menurut Tomy, Secara teknologi. Cuma, Ditjen Pajak masih mengkaji aspek legalitasnya.
Masih mau pamer di medsos ?
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar