Apa Beda Tax Holiday & Tax Allowance

20Pertanyaan:

Saya baca dari berbagai media bahwa di tahun 2015 ini pemerintah banyak mengeluarkan fasilitas perpajakan kepada perusahaan-perusahaan. Fasilitas tersebut ada yang di sebut “tax holiday”, namun ada pula yang disebut “tax allowance”. Sebenarnya apasih perbedaan kedua fasilitas tersebut dan apa tujuan pemerintah memberikannya? Mohon penjelasan. Terimakasih. Indah –Tegal

 

Jawaban:

Tax holiday berasal dari istilah bahasa asing yang lazim digunakan secara internasional. Dalam kamus Wikipedia online disebutkan bahwa,”a tax holiday is a temporary reduction or elimination of a tax”. Dengan kata lain, tax holiday adalah pengurangan atau penghilangan pajak secara sementara. Namun ada juga yang mengartikannya sebagai sebuah program insentif pemerintah yang menawarkan pengurangan atau penghapusan pajak untuk dunia usaha.

Di Indonesia, lahirnya tax holiday dilatari oleh terbitnya undang-undang dengan penanaman modal, dimana yang berlaku saat ini adalah undang-undang nomor 25 tahun 2007. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan penanam modal berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jumlah dan waktu tertentu.

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir. Fasilitas pajak tersebut berupa pengurangan dalam presentase tertentu dari jumlah PPh badan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha industri prionir.

Industri prionir yaitu indutri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai starategis bagi perekonomian nasional.

Selain undang-undang penanam modal di atas, dasar pemberian tax holiday adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Menurut PP tersebut tax holiday dapat diberikan kepada industri prionir yang tidak memperoleh fasilitas pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan

Sedangkan istilah tax allowance, dalam berbagai literature sering disebut juga investment allowance secara umum berarti fasilitas perpajakan yang diberikan dalam bentuk pengurangan basis pengenaan pajak untuk bidang usaha dan jumlah investasi tertentu. Fasilitas inilah yang diatur berdasarkan Undang-undang PPh, yaitu dalam pasal 31A.

Secara teknis fasilitas tax allowance dapat diberikan dalam bentuk: (a) pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang dilakukan. (b) penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, (c) kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dan (d) pengenaan PPh atau dividen sebesar 10% atau tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku.

Landasan hukum teknis pemberian tax allowance adalah PP nomor 18 tahun 2015 tentang fasilitas Pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang Usaha tertentu/di daerah tertentu. PP tersebut menyatakan bahwa tax allowance dapat diberikan penanam modal dalam negeri maupun asing yang melakukan usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dan di daerah-daerah tertentu secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.

Adapun tujuan pemerintah memberikan fasilitas perpajakan pada dasarnya sama. Keduanya bertujuan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung di dalam negeri.

Untuk tax holiday, kegiatan investasi tersebut difokuskan pada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir guna mengelolah potensi ekonomi menjadi ekonomi riil. Sedangkan untuk tax allowance lebih berfokus pada pemberian fasilitas perpajakan bagi penanaman modal di bidang-bidang usaha daerah.

Dengan fasilitas perpajakan tersebut diharapkan kegiatan investasi langsung dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan percepatan pembangunan ekonomi nasional serta mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar