JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyelesaikan satu lagi peraturan sebagai bagian dari paket deregulasi dan debirokratisasi September 2015, yaitu peraturan mengenai ketentuan impor produk kehutanan.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 97/M-DAG/PER/2015 tentang Impor Produksi Kehutanan yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 78 tahun 2014 jo Permendag Nomor 63 tahun 2015 pada 4 November 2015. Peraturan itu mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Pokok perubahan peraturan ini adalah penghapusan Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP) serta penghapusan persyaratan NPWP,SIUP, TDP, dan NIK.
Selain itu, Kemdag juga memudahkan impor produk kehutanan dengan cara menghilangkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Sebagai catatan, rekomendasi Kemen LHK tetap ada, namun hanya untuk persetujuan impor secara online.
Karyanto Suprih, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengatakan revisi ini bukan bermaksud meriberalkan impor produk kehutanan, melainkan memastikan pelaku usaha memperoleh bahan baku atas produk kehutanan.
“Semua produk kehutanan yang boleh diimpor adalah barang setengah jadi untuk bahan baku,” ujarnya, Rabu (11/11)
Mengenai rekomendasi KLHK yang dihilangkan tidak menyangkut volume impor, melainkan rekomendasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Soenoto, Dewan Pertimbangan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) berharap impor produk kehutanan bisa seminimal mungkin dan dapat menyempurnakan industri dalam negeri.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar