Empat Daerah Akan Sertifikasi Kaki Lima
JAKARTA. Guna menertibkan pedagang kaki lima (PKL), pemerintah akan menertibkan sertifikat hak usaha bagi para pedagang. Paling tidak sudah ada empat daerah yang ingin PKL di wilayahnya akan dikenakan sertifikasi. Antara lain, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan Mataram.
Kini, pemerintah pusat tengah meminta kepada empat daerah tersebut segera menyerahkan data lokasi binaan PKL. Selanjutnya pemerintah pusat akan memberikan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada para PKL yang berjualan di lokasi binaan pemerintah daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan menjelaskan, data lokasi binaan penting untuk segera diberikan agar memudahkan pendaaan pedagang kaki lima yang akan diberikan fasilitas sertifikat HGU. “ Kami sudah minta daerah, supaya peraturan menterinya segera bisa dikeluarkan,” kata Ferry kepada KONTAN, Rabu (11/9).
Ferry menambahkan, pemberian sertifikat HGU memang dilakukan dengan beberapa tujuan. Saah satunya, meningkatkan akses permodalan bagi para PKL.
Artinya, dengan adanya penertiban sertifikat HGU, para PKL bisa dengan mudah mendapatkan kredit dari perbankan. “Dengan kebijakan ini nantinya diharapkan, PKL bisa mendapatkan kredit dari bank dengan jumlah antara Rp 10 juta-Rp 50 juta hanya dengan mengumpulkan syarat penunjukan penempatan di lokasi binaan dari pemerintah daerah dan sertifikat hal guna bangunan saja,”jelasnya.
Selain itu, agar PKL tidak lagi berjualan di sembarang tempat didaerah sehingga tata kota daerah bisa lebih teratur. Maklum saat ini masih banyak PKL masuk dalam kategori liar dan tidak tertib. Sertifikasi ini diharapkan mendiring PKL masuk ke dalam kawasan yang disediakan oleh pemda.
Sayangnya, Ferry belum menyebut kapan aturan soal sertifikasi ini keluar. Yang jelas, beleid sertifikasi HGU dalam bentuk peraturan menteri dan saat ini, telah selesai disusun. Kementerian Agraria dan Tata Ruang pun berniat akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan karena berhubungan dengan pembiayaan.
Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menyambut positif rencana ini. Dia berharap, fasilitas ini tidak mensyaratkan agunan yang memberatkan PKL.
Apalagi selama ini banyak pedagang kaki lima yang menggantungkan diri dengan praktik rentenir untuk membantu permodalannya. Oleh karenanya, dengan adanya KUR ini maka kelangsungan usaha dari pedagang akan lebih terjamin.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar