Jakarta. Dua pekan pasca batas waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang ditentukan pemerintah yakni 1 November 2015, ternyata masih banyak kepala daerah yang belum menetapkan dan melaporkan UMP tahun 2016. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga akhir pekan lalu baru ada 21 provinsi yang menetapkan dan melaporkan UMP ke Kemnaker.
Dari 21 provinsi yang telah melaporkan besaran UMP 2016 itu, hanya Sembilan provinsi yang menetapkan UMP sesuai dengan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2015 tentang pengupahan. Sedangkan sisanya masih berpatokan pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan, Kemnaker mendesak pemerintah daerah segera menyesuaikan penetapan UMP 2016 sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kebijakan di daerah harus mengikuti perundang-undangan. Jadi harus disesuaikan. PP dari sisi aturan lebih tinggi (dibanding Perda),” katanya akhir pekan lalu.
Menurut Hanif, besaran kenaikan UMP di daerah yang menggunakan perhitungan di luar formula yang ditetapkan dalam PP Pengupahan hanya sekitar 6%-9% dibanding upah yang berlaku tahun ini. Padahal bila mengikuti PP tentang pengupahan, maka besaran kenaikan UMP 2016 11,5%.
Hanif menambahkan, dengan aturan yang telah diteken pada tanggal 23 Oktober 2015 itu maka akan menghindarkan dari upah murah bagi buruh. “Itu keputusan terbaik. Sifatnya win-win sehingga menguntungkan semua pihak,” kata Hanif.
Sekedar catatan, salah satu daerah yang menetapkan upah tanpa menggunakan skema formula dalam PP Pengupahan adalah Provinsi Kalimantan Timur. Tahun depan, UMP di Kalimantan Timur naik 6% dari tahun ini.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor mengatakan, meski pemerintah pusat telah menginstruksikan kepala daerah untuk mengikuti aturan yang berlaku, namun bila sudah ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam penetapan UMP maka sudah tidak ada persoalan. Bagi Isran, saat ekonomi melambat seperti saat ini yang dibutuhkan adalah saling pengertian antara pengusaha dan pekerja. “Kalau buruh dan industri sepakat (penetapan UMP) kenapa ditegur?” katanya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar