Pertukaran Data Pajak Akan Berlaku Mulai Tahun 2017

indexJAKARTA. Konferensi Tingkat Tinggi G-20 sepakat untuk merealisasikan keterbukaan data pajak dalam bentuk program Automatic Exchange of Information (AEoI). Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pelaksanaan AEoI akan dimulai tahun 2018 oleh semua negara yang tergabung dalam G-20. Keterbukaan ini dinilai akan saling menguntungkan bagi negara-negara yang menandatangani kesepakatan ini untuk mengejar para pengemplang pajak yang menyembunyikan asetnya di luar negeri.

Namun, khusus Indonesia, kesepakatan ini akan mulai dijalankan pada September 2017. Tahap pertama, data pajak pemerintah Indonesia akan dibuka dengan data pajak Amerika Serikat. Untuk itu pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan seperti Undang-Undang uang terkait data pajak. “Semuanya akan disesuaikan (dengan AEoI),” kata Bambang, Jumat (13/11).

Hanya saja, Bambang enggan merinci aturan yang dimaksud. Tetapi hal itu akan segera mulai dilakukan, mengingat AEoI penting bagi pemerintah. Asal tahu saja, pertemuan G-20 tahun 2015 dilaksanakan pada pekan depan ini, mulai tanggal 14 – 16 November 2015 di Turki.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar