JAKARTA. Untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk mendorong pengusaha di daerah melaporkan keuangannya. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dengan adanya laporan keuangan itu, maka pemerintah daerah bisa membandingkan omzet yang diperoleh pengusaha dengan pajak dan retribusi yang dibayarkan selama ini.
Tanpa mengatakan lebih detail mengenai teknis yang akan dilakukan pemerintah untuk memaksa pengusaha melaporkan keuangannya, Mardiasmo bilang selama ini, pemerintah daerah memang tidak mendapat akses kepada laporan keuangan pengusaha, seperti pengusaha perhotelan atau restoran. Walau selama ini pengusaha sudah banyak yang menyetorkan pajak dan retribusi ke daerah, namun sering yang dibayarkan tidak sesuai dnegan kewajiban seharusnya. Pemda tidak bisa menarik lebih banyak karena tidak dapat menunjukkan nilai omzet bisnis yang sebenarnya.
Selain menerima laporan keuangan secara fisik dari pengusaha, pemerintah daerah akan didorong menerapkan sistem pembayaran pajak dan retribusi elektronik, untuk setiap transaksi di hotel, restiran atau usaha lainnya. “Akan dicoba setiap laporan keuangan bisnis, bisa disampaikan ke Pemda. Baik yang diaudit atau tidak,” ujar Mardiasmo, di acara seminar optimalisasi PAD, Selasa (17/11).
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar