Buruh akan mogok, Apindo meradang

downloadJAKARTA. Para buruh berencana melakukan aksi mogok nasional pada 24-27 November. Aksi ini dilakukan untuk memprotes penetapan upah yang mengacu pada formula baru. Menanggapi aksi  ini, Asosiasi Pengusaha  Indonesia (Apindo) menyatakan, bila dalam aksi mogok nasional buruh pekan depan  ternyata  merugikan aktivitas perusahaan anggota Apindo, maka Apindo tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, Apindo telah mengimbau anggotanya untuk tidak mengizinkan buruh di perusahaannya untuk ikut dalam aksi yang akan melumpuhkan kegiatan produksi perusahaan. Sikap tegas Apindo ini, kata Haryadi, lantaran selama ini para pengusaha sudah banyak dirugikan oleh aksi mogok nasional. “Kami jadi bulan-bulanan. Di satu titik, cukup, tidak  dapat  ditolerir.  Para buruh melakukan  ini  (demo upah) di tengah situasi ekonomi  yang  sedang  sulit,”  ujar Hariyadi, Jumat (20/11).

Sektor  industri, kata Hariyadi, tidak boleh terhenti berproduksi. Nah, aksi mogok kerja yang kerap digelar buruh mengakibatkan produktivitas  industri  tidak optimal.  Alhasil, pengusaha dirugikan.

Hariyadi mengakui, selama ini beban keuangan yang harus  ditanggung  pengusaha untuk karyawan  atau buruh cukup tinggi. Di luar gaji pokok,  pengusaha  juga  harus membayarkan berbagai jenisjaminan sosial.

Bila dihitung, beban pengusaha di sektor ketenagakerjaan  kini mencapai  43,74%-45,24%  dari upah  pekerja. Rinciannya,  kenaikan  upah minimum 2016 sebesar 11,5%, rata-rata kenaikan upah sundulan 14%,  cadangan  pesangon sesuai UU No. 13/2003 sebesar 8%, jaminan kecelakaan kerja 0,24%-1,74%, jaminan kematian 0,3%,  jaminan hari tua 3,7%, jaminan pensiun 2% dan jaminan kesehatan 4%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bilang, aksi mogok nasional pekan depan menyerukan tiga alasan utama. Pertama, PP No. 78/2015 tentang pengupahan melanggar konstitusi UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup layak melalui instrumen Kebutuhan  Hidup  Layak (KHL). Kedua, PP tentang pengupahan menghilangkan hak  berunding oleh serikatburuh sehingga  melanggar konvensi International Labour Organization (ILO) tentang hak berunding.

Ketiga, PP Pengupahan melanggar UU No  13/2003  tentang Ketenagakerjaan dan UU No  21/2000  tentang serikat pekerja yang punya hak berunding dengan pengusaha.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang  menuturkan, Kemnaker menghargai  aksi buruh  sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Tapi, ia berharap aksi mogok nasional dilakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum. “Kami terus menyosialisasikan aturan upah ke daerah-daerah,” ujar Haiyani

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar