BPJS Kesehatan Minta Iuran Naik

bpjs1

Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan agar pemerintah menaikkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Permintaan kenaikan iuran ini terutama bagi peserta mandiri kelas satu dan dua.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan sementara, untuk peserta mandiri program JKN kelas satu bakal dikenai iuran kepesertaan sebesar Rp 80.000 per bulan per orang.

Saat ini, iuran kepesertaan bagi kelas teratas di BPJS Kesehatan tersebut Rp 59.000 per orang. Sementara, tarif untuk peserta mandiri kelas dua, yang saat ini biaya kepesertaannya sebesar Rp 42.500 akan dikerek menjadi Rp 50.000 per orang.

BPJS Kesehatan merasa perlu menaikkan iuran dua kelas peserta tersebut, karena berbagai alasan. Salah satu pertimbangannya, karena adanya mismatch (ketidakcocokan) antara pengeluaran dan pemerintah program JKN dari peserta mandiri.

Untuk kelas tiga saja, hitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebesar Rp 36.000 per orang tahun depan, tapi pemerintah menetapkan Rp 23.000 per bulan per orang. “Pasti ada mismatch, namun belum disesuaikan hitungan aktuaria dan data historis.” Kata Fahmi, usai bertemu Presiden, Jumat (20/11).

Selain pilihan menaikkan iuran kepesertaan untuk peserta mandiri, sebenarnya pemerintah bisa mengambil opsi lain guna menutupi mismatch tersebut. Pilihan lain adalah memberikan suntikan dana untuk melaksanakan program JKN 2016 nanti. “Kami sudah sampaikan usulan itu,” tambah Fahmi.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta pemerintah tidak serta merta menaikkan iuran peserta mandiri. Lantaran, kenaikan iuran peserta mandiri dapat menimbulkan kesenjangan.

Guna menghindari mismatch, ia menyarankan agar pemerintah lebih mengoptimalkan perekrutan peserta pekerja penerima upah, selain tidak melakukan kenaikan iuran peserta mandiri, timboel meminta pemerintah untuk menaikkan jumlah penerima bantuan iuran.

Saat ini penerima bantuan sudah mencapai 86,4 juta, dan diharapkan bisa naik menjadi 92,4 juta orang. Tak hanya itu, iuran penerima bantuan pun perlu dinaikkan dari Rp 19.225 per orang menjadi Rp 36.000

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar