Satu demi satu toko musik berguguran. Penyebanya, Penjualan CD/VCD/DVD dalam bentuk fisik sudah jauh menurun. Apalagi pembajakan dan pengunduhan illegal marak, plus pembelian musik secara digital. Penyebab lainnya yang sedang tren saat ini adalah banyak penyanyi menitipkan jualan album mereka di warung cepat saji, supermarket, hingga toko buku.
Di luar faktor-faktor tersebut, pengelola toko musik yang menyewa ruang di pusat perbelanjaan semakin kewalahan ketika biaya sewa saban tahun naik. Alhasil, biaya operasional membengkak tapi tidak mampu ditambal dari hasil Penjualan. Jonny, Manager Operasional Musik Plus Sarinah, mengatakan, pengaruh teknologi digital telah memukul bisnis ritel toko musik yang mengandalkan Penjualan produk fisik. “Tapi kenaikan biaya sewa toko juga semakin memberatkan usaha yang sudah terpuruk akibat Penjualan anjlok,” katanya.
Jonny bilang, tiga dari empat toko Musik Plus menyewa tempat di pusat perbelanjaan mewah. Hanya Musik Plus Sarinah yang menerapkan sistem bagi hasil dengan pengelola Sarinah Department Store sehingga relatif stabil dan tidak terpengaruh kenaikan biaya sewa tahunan. “Kalau tiga toko lainnya, sewa tempat naik terus, ini yang memberatkan,” akunya.
Hal senada diutarakan Anton, pemilik Pola Disc. Kontrak biaya sewa biasanya per tahun, tapi bisa dibayar dalam tiga kali. Biaya sewa per bulan di Blok M Plaza sekitar Rp 12 juta. Artinya, usaha bisa jalan terus kalau setahun bisa memperoleh omzet sedikitnya Rp 144 juta. “Tapi dapat omzet Rp 100 juta, untuk ukuran sekarang susah karena pasar lagi sepi, keluhnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar