JAKARTA. Pemerintah berencana kembali mengeluarkan kebijakan insentif pajak. Kali ini adalah insentif pajak yang menyasar pada wajib pajak orang pribadi karyawan melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan masyarakat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, insentif ini akan mengarah kepada pengurangan tariff bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, khusus karyawan dari perusahaan yang bergerak di sektor padat karya. Rencananya, insentif ini akan diberikan secara temporer, sama halnya dengan insentif PPh 21 pada tahun 2009 saat krisis 2008.
Secara lebih spesifik, Darmin menyebut, perusahaan sektor padat karya tersebut harus memiliki minimal 2.000 karyawan. Namun aturan ini masih harus dikoordinasikan dengan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan insentif ini menarik minat perusahaan. “Tidak ada gunanya dikeluarkan tapi tidak ada yang tertarik. Saya perlu bicara dulu dengan pengusaha,” kata Darmin, Kamis (19/11) malam.
Asal tahu saja, pada 2009 silam, pemerintah menghapus sementara PPh 21 melalui pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan mengembalikannya kepada karyawan untuk mengantisipasi dampak krisis keuangan dunia. Meski demikian, sejak berlaku Juli hingga akhir September 2009, realisasi penghapusan PPh 21 bagi karyawan hanya Rp 5,5 miliar dari yang dianggarkan Rp 6,5 triliun. Rendahnya penyerapan terhadap stimulus tersebut ditengarai karena ketidaktahuan pengusaha.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberian insentif untuk wajib pajak orang pribadi karyawan dari sektor padat karya ini karena sektor tersebut merupakan sektor penyerap tenaga kerja. Bambang juga mengatakan, pemerintah masih mencari data wajib pajak perusahaan padat karya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, insentif tersebut tepat diberikan dalam bentuk DTP bagi sektor padat karya. Meski demikian, kata Prastowo, pemberian insentif ini harus dibarengi sosialisasi agar insentif ini digunakan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar