Buruh Ajukan Uji Materi PP Pengupahan

indexJAKARTA. Aksi mogok nasional untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dilakukan berbagai serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) pekan lalu ternyata belum mendapat respon dari pemerintah. Alhasil, para buruh kini bersiap melakukan Judicial Review atau uji materi atas PP tentang pengupahan ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, buruh juga akan melaporkan pemerintah ke organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO). “Langkah berikutnya Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia melakukan judicial review PP No 78/2015 ke MA, pada pekan depan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, akhir pekan kemarin.

Rencananya, penyerahan permohonan uji materi PP Pengupahan ini akan disertai dengan aksi unjuk rasa buruh di depan MA dan akan dilanjutkan ke depan Istana Negara. Sembari menunggu keputusan MA, buruh mengatakan telah merancang kembali beberapa aksi unjuk rasa pada peringatan hari buruh dan sepanjang tahun depan.

Menurut Said, serangkaian upaya ini akan terus dilakukan oleh KAU-GBI hingga pemerintah memenuhi tuntutan organisasi buruh yaitu mencabut PP No 78 / 2015. Para buruh ini menolak formula baru kenaikan upah minimum yang menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diatur di dalam PP Pengupahan.

Selain itu, buruh juga meminta gubernur menaikkan upah minimum tahun 2016 berkisar Rp 500.000 dan segera menetapkan upah minimum sektoral. “Presiden Joko Widodo harus mencabut PP No 78/2015, lalu mengundang pengusaha, buruh, dan instansi pemerintah duduk membahas rumusan pasal baru tentang formula kenaikan upah minimum setiap tahun,” kata Said.

Para pengusaha tentu sangat terganggu dengan aksi yang dilakukan oleh beberapa serikat buruh. Bahkan, dalam aksi mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 23 November – 27 November kemarin, kerugian yang diderita oleh pengusaha di wilayah Jabodetabek diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta mengatakan, aksi mogok yang dilakukan buruh di berbagai kawasan di Jakarta seperti Jakarta Industrial Estate (JIEP) Pulogadung, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan Marunda, di kawasan Indo Taise, kawasan industri Karawang serta kawasan lainnya membuat pengusaha menanggung kerugian yang sangat besar.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang bilang Kemnaker menghargai langkah yang dilakukan oleh para buruh. Menurutnya, uji materi itu merupakan hak bagi setiap pekerja atau buruh.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: