Tarif Pajak Atlet Yang Berjuang Untuk Negara Sebaiknya Dikurangi

lesstax

Pelaku olahraga Indonesia meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ikut memasukkan materi revisi tentang pengurangan nilai pajak untuk atlet berprestasi di level internasional.

Permintaan itu mengemuka saat Kasubdit Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Rosmauli Sinaga menyampaikan materi dalam “Workshop Penyusunan Naskah Kebijakan Pengembangan Industri Olahraga” di Hotel Twin Plaza, Jakarta, baru-baru ini.

Pada akhir tahun 2015 ini Ditjen Pajak sedang mengebut rancangan revisi UU Pajak Penghasilan untuk diajukan ke DPR RI. Di dalamnya termasuk Pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan PPh 21.

Seperti diketahui, PPh 21 mengatur pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh 21 juga mencakup tentang penghasilan yang didapat pelaku olahraga, dalam hal ini atlet dan penyelenggara jasa kegiatan olahraga.

“Ada baiknya buat atlet yang sudah berjuang buat negara dan meraih prestasi, tarif pajak dari hadiah dan kontraknya dikurangi. Itu karena nilai pajaknya sangat besar, apalagi yang mendapatkan hadiah uang saat mengikuti turnamen internasional,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP PBSI, Ahmad Budiharto.

Sebagai ilustrasi sesuai PPh Pasal 17 yang mengatur tentang tarif pajak pribadi, besarnya adalah lima persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 25 juta, 10 persen untuk Rp 25-50 juta, 15 persen untuk Rp 50-100 juta, 25 persen untuk Rp 100-200 juta, dan 35 persen untuk di atas RP 200 juta.

Selain itu muncul permintaan agar ada revisi aturan pajak mengenai penyelenggara kegiatan olahraga yang harus mendatangkan alat dari luar negeri untuk menunjang penyelenggaraan turnamen atau kompetisi. Maklum, ada kalanya pengurus besar (PB) induk cabang olahraga, harus mendatangkan peralatan dari luar negeri agar sesuai syarat yang ditentukan federasi dunia masing-masing cabang olahraga.

Masalah paling sering muncul saat penyelenggara kegiatan olahraga mendatangkan peralatan itu bukan membeli, tetapi dikembalikan lagi kepada pemilik di luar negeri saat ajang yang digelar telah usai. Meski juga tidak sedikit PB cabang olahraga membeli peralatan untuk kepentingan atlet binaan, supaya kemampuannya bisa bersaing dengan atlet luar negeri. Namun masuknya barang-barang itu ke Indonesia tetap dibebani tarif pajak yang terbilang tinggi.

Sumber: RMOL

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: