Jakarta – Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka upaya pengamanan penerimaan perpajakan dan deteksi dini permasalahan penerimaan pajak.
“Fokusnya adalah pajak, bea dan cukai,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Kementerian Keuangan Kamis, 26 November 2015.
Bambang menuturkan MoU ini untuk mewujudkan efektifitas kerja dan mengamankan berapapun target penerimaan pajak yang bisa dicapai saat akhir tahun. Fungsi intelijen akan membantu kementeriannya untuk menelisik lebih jauh di mana sumber penerimaan yang belum terjangkau atau terdeteksi petugas pajak. “Kata kuncinya adalah mengamankan dan BIN mendukung di area yang membutuhkan keterlibatan,” katanya.
Kepala BIN Sutiyoso mengatakan lembaganya memiliki kewenangan soal penyadapan yang bisa memeriksa aliran dana seseorang. Ditambah aturan Bank Indonesia dan perbankan yang wajib memberikan keterangan. “Dengan cara itu bisa dieliminir, BIN ada di 34 provinsi, dan di daerah Ditjen Pajak bisa berkolaborasi ,” ucap Sutiyoso.
Di dalam Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sendiri terdapat satu eselon II yaitu Direktur Intelijen dan Penyidikan. Sehingga kata Bambang, kerja sama dengan BIN ini akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsinya. “Selama ini belum optimal,” ujar Bambang.
BIN juga melengkapi lembaga-lembaga lain yang telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dalam hal mengoptimalkan penerimaan pajak, seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan), Kepolisian, dan Kejaksaan.
Ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini mencakup pertama, pelaksanaan deteksi dini permasalahan penerimaan pajak. Kedua, upaya efektif dalam pencapaian target penerimaan, ketiga, peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan, keempat, kerjasama intelijen di tingkat pusat dan daerah.
Kelima, penggunaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak, dan keenam, pemanfaatan data dan informasi terkait dengan permasalahan penerimaan perpajakan.
Kementerian Keuangan sendiri bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan permasalahan penerimaan pajak yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada keamanan nasional. Sedangkan BIN bertanggung jawab melakukan upaya strategis pengamanan penerimaan perpajakan dan menyampaikan informasi intelijen yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terkait penerimaan perpajakan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sumber: TEMPO
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan