Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Cokro Kirono mengatakan, ada sekitar 3 juta kendaraan di Indonesia yang tidak bayar pajak. Sehingga ini menurunkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
“Lebih 3 juta kendaraan. Tersebar di seluruh Indonsia. Terutama daerah yang banyak kendaraannya,” ujarnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa 1 Desember 2015.
Solusinya, kata Cokro, ada upaya dari pemerintah daerah untuk menghapuskan denda keterlambatan. Sehingga pemilik kendaraan terbantu.
Kemudian, mendirikan gerai sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) dan SIM online di pusat keramaian. Sehingga masyarakat mudah untuk menjangkaunya.
“Ketiga, penegakan hukum di jalan. Kita harus lebih teliti lagi dalam memeriksa kendaraan di jalan,” ujar Cokro.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bakal menghapuskan denda pajak kendaraan selama tiga tahun. Agar penunggak pajak membayarkan kewajibannya dan pendapatan daerah dari pajak bisa meningkat.
“Kebijakan ini untuk mendongkrak pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ujar Pejabat Gubernur Sumatera Barat Reydonnyzar Moenek, Senin 30 November 2015.
Menurut Donny–panggilan Reydonnyzar, saat ini peraturannya sedang disusun. Rencannya diterbitkan melalui peraturan gubernur. Sehingga pada Januari hingga Maret 2015 bisa diberlakukan.
Aturan itu mengatur tentang pengapusan pajak kendaraan selama tiga tahun terakhir. Sehingga wajib pajak membayar kewajibannya tanpa denda keterlambatan.
“Gerakan ini diharapkan meningkatkana peneriman daerah dari pajak kendaraan bermotor. Sebab, sekitar 80 persen pendapatan asli daerah berasal dari pajak bermotor,” ujar Donny.
Sumber: TEMPO
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar