Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, mencatat sekira 525 ribu kendaraan menunggak pajak per tahunnya.
Menurut Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri, kendaraan di DKI Jakarta tercatat berjumlah sekira 2,12 juta kendaraan.
Dari jumlah tersebut, hanya sekira 1,6 juta kendaraan yang dibayarkan pajaknya per tahun.
“Potensi pajak dari kendaraan sekira Rp4-Rp5 triliun per tahun, yang masuk sekira Rp4,1 triliun, jadi potensial lose sekira Rp774 miliar per tahun,” katanya di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Kamis (19/11).
Edi menduga, tunggakan pajak terjadi karena pemilik kendaraan kesulitan mengakses pelayanan pajak karena jaraknya yang dianggap jauh.
Namun, seiring waktu, Edi mengatakan, pihaknya akan membuka pelayanan-pelayanan pajak di beberapa kecamatan, seperti di Pasar Minggu, Kemayoran, Penjaringan, Kebun Jeruk dan Pulogadung, agar warga mudah menaksesnya.
“Mobil keliling. Nanti, tahun 2016, setiap kecamatan bisa bayar pajak,” ujarnya.
Upaya mempermudah warga mengakses pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan warga untuk sadar membayar pajak.
Edi menambahkan, jika kemudahan ini tetap membuat warga enggan membayar pajak, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia gabungan.
Kebijakan kemudahan ini agar semua pemilik kendaraan tidak menunggak lagi, sehingga diawal tahun nanti tidak ada lagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak lagi.
“Kebijakan kemudahan ini kalau sampai 31 Desember 2015, Jika tidak dilunasi juga, bulan Januari akan dilakukan penegakan hukum, razia gabungan Dinas Perhubungan, Pajak, Polda,” tegasnya.
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar