Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan menyayangkan permasalahan pajak air permukaan antara Inalum dengan pemerintah.
Menurutnya, sebagai perusahaan BUMN, Inalum belum mendapatkan support yang riil khususnya di tataran Pemda. Ini bisa terlihat dari adanya ketidaksepahaman antara Inalum dengan Pemda di Sumatera Utara, terutama terkait pajak air prmukaan.
Menurut Heri, Pemda mestinya tidak terlalu memaksakan kenaikan pajak air permukaan yang terlalu tinggi yang akan memberatkan Inalum. Hal ini penting sehingga Inalum sebagai BUMN bisa lebih maju dan bersaing.
“Jadi kan sudah ada hasil kajian dari BPKP-nya. Ikutin itu saja,” ujarnya.
Dijelaskan, dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Inalum (Asahan II) ditagih PAP berdasarkan tarif Industri progresif sebesar Rp 1.444 per meter kubik, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp 500 miliar.
“Jadi ini jelas sangat memberatkan, tidak adil, dan Inalum bisa bangkrut karena pajak daerah ini,” jelas Heri.
Padahal PAP untuk pembangkitan listrik yang dijual ke PLN yang dikenakan kepada Asahan 1 berdasarkan tarif Rp 7,5/Kwh. Pemprov Sumut sebenarnya sudah pernah minta BPKP Sumut untuk mengkaji besaran PAP yang wajar untuk pembangkitan listrik untuk kepentingan sendiri atas Inalum yaitu Rp 19,8/KwH.
“Jadi wajar bila Inalum menyampaikan keberatan atas penetapan tarif industri atas kegiatan pembangkitan listrik, yang dikenakan Dispenda,” tegasnya.
Walaupun keberatan dengan hasil perhitungan Dispenda, menurut dia, Inalum tetap berkontribusi terhadap pendapatan daerah dari pajak air permukaan, baik untuk air yang digunakan untuk industri di pabrik peleburan, di perumahan maupun untuk pembangkitan listrik, Khusus untuk pembangkit litrik Inalum menggunakan tarif Rp.7,5 /kwh, sebagai diatur dalam Peraturan Gubernur.
Namun begitu, ia menyarankan solusi untuk menghadapi persoalan tersebut. Pertama dengan mengadakan pendekatan terlebih dahulu dengan pihak Pemda. Lalu inalum bisa meminta opini dari Jamdatun dan segera membuat MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumut (Plt. Gubernur), sehingga tercapai kesepakatan pembayaran pajak air permukaan yang disarankan BPKP.
Terakhir, saran dia, meminta kepada komisi terkait untuk menjadi masukan atas keberadaan otonomi daerah. Ia juga menyarankan agar regulasi sebaiknya diperbaiki. Hal ini guna menciptakan sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar