Pegawai Pajak Tidak Mau Tunjangan Dipangkas

imagesWalau target meleset, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap meminta remunerasi yang mereka terima tahun ini tetap diberikan, bahkan dinaikkan. Usulan itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi. Untuk itu, Ken akan meminta aturan mengenai remunerasi di Ditjen Pajak diubah, sehingga tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak tidak akan berkurang kendati penerimaan pajak meleset dari target. “Saya berani bilang tetap atau harus naik, karena dari 129 juta masyarakat yang harusnya punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baru 27 juta yang punya,” ujarnya, Kamis (4/12). Dengan potensi penerimaan pajak yang lebih besar, anggaran remunerasi pegawai Ditjen Pajak saat ini hanya sektitar Rp 4 triliun, untuk 35.000 pegawai.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak disebutkan besaran tunjangan kinerja pegawai pajak disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya. Jika penerimaan pajak mencapai 95% dari target, Ditjen pajak akan bebas dari potongan tunjangan kinerja. Jika target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun dan target meleset ke kisaran 90% hingga di bawah 95%, tunjangan kinerja dipangkas 10%. Jika target yang terpenuhi hanya 90%-85%, tunjangan berkurang 15%. Jika hanya tercapai 80% hingga di bawah 85%, potongan tunjangan 20%. Dan jika realisasi penerimaan pajak hanya 70% hingga di bawah 80%, tunjangan disunat sampai 50%.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar