Kerugian Pembakaran Hutan Capai US$ 15,8 M

hutan

JAKARTA. pembakaran hutan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada pertengahan tahun 2015 kemarin telah menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan Bank Dunia, kerugian materiil yang timbul akibat pembakaran hutan di Indonesia mencapai US$ 15,8 miliar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, taksiran kerugian pembakaran hutan dari Bank Dunia ini didasarkan atas luas lahan yang terbakar sebesarr 2,6 hektare (ha).

“Data luas hutan yang dipakai Bank Dunia untuk menghitung kerugian itu berasal dari kami, tapi kami belum menghitung berapa kerugian sebenarnya,” kata Menteri Siti akhir pekan lalu.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, selain kerugian materiil, pembakaran hutan yang memicu terjadinya bencana asap di sejumlah wilayah Indonesia pertengahan tahun ini juga telah menggerus pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III-2015 sebesar 0,1%- 0,2%.

Menurut Luhut, kerugian ekonomi ini terutama disebabkan oleh lumpuhnya kegiatan ekonomi di beberapa wilayah Indonesia akibat adanya kabut asap.

“Salah satu yang terlihat jelas adalah berhentinya kegiatan ekonomi akibat tutupnya bandara, itu besar dampaknya,” ungkap Luhut.

Catatan saja, pada kuartal III-2015 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,73%, lebih rendah disbanding kuartal III-2014 yang sebesar 4,92%. Luhut mengatakan, bila tak ada kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap, pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2015 masih mampu menembus 4,85%.

Upaya pencegahan

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menambahkan, selain merusak hutan, pembakaran tersebut juga telah menyebabkan korban jiwa di beberapa wilayah. Berdasarkan data Kementerian Sosial pada 28 Oktober, pembakaran hutan mengakibatkan 19 orang meninggal.

Siti mengatakan, agar pembakaran hutan tidak terjadi lagi tahun depan, pemerintah akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menyediakan alat pencegah dan pemadam kebakaran hutan di wilayah usahanya.

Agar aturan ini lebih mengikat, kewajiban bagi korporasi pemilik lahan akan disertai dengan sanksi. Bentuknya, “Bisa denda atau disinsentif lainnya,” kata Siti.

Untuk memulihkan atau merestorasi lahan yang terbakar, Siti mengatakan, pemerintah juga akan membentuk Badan Restorasi Ekosistem Gambut yang langsung berada di bawah komando Presiden Joko Widodo.

Kini pemerintah tengah menyusun perangkat hukum sebagai dasar pembentukan lembaga yang ditargetkan bisa rampung dibentuk pada akhir tahun ini.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar