Evaluasi Iuran Pensiun

bpjsPEMERINTAH diminta untuk mengevaluasi besaran iuran Jaminan Pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setiap tahun. Masa evaluasi iura yang terlalu lama dan besaran kenaikannya kecil akan berefek pada ketahanan program.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Herdy Trisanto mengatakan, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, iuran jaminan pensiunan dimungkinkan naik setiap tiga tahun. Hanya, besaran kenaikannya sangat kecil, di bawah 1%. “Evaluasi (besaran iuran jaminan pension) idealnya satu tahun sekali, menyesuaikan kondisi ekonomi, “ujarnya, Rabu (9/12).

Dengan kenaikan iuran saban tahun, ada kepastian tentang kelangsungan program jaminan pensiunan. Herdy bilang, dengan besaran iuran saat ini, ketahanan program hanya akan bertahan selama 30 tahun. Saat ini iuran jaminan pension BPJS Ketenagakerjaan 3% dari gaji pekerja dengan rincian 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar