Beleid Perlindungan Data Pribadi Dikebut

indexJAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memfinalisasi rancangan peraturan menteri (RPM) tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Kelak, beleid ini bisa menjadi payung hukum untuk penyelesaian sengketa pelanggaran penyebarluasan data pribadi.

Antonius Malau, Kepala bagian Hukum Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo mengatakan, Kemkominfo telah menyelesaikan uji public RPM perlindungan data pribadi dengan meminta masukan dari sejumlah pelaku dan pemerhati teknologi informasi dan komunikasi. “Kami sudah rapat kemarin, naskah akan kami rapikan kemudian meminta tandatangan pak menteri serta dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,”katanya, Kamis (10/12).

Calon peraturan menteri (Permen) ini merupakan amanat Pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Setelah pelaksanaan uji publik berlangsung, rancangan permen ini ditargetkan bisa berlaku efektif pada akhir tahun ini.

Menurut Antonius, salah satu klausul yang diatur dalam RPM ini memuat kewajiban penyelenggara elektronik untuk melindungi data konsumennya dengan melarang mereka menyebarluaskan data tanpa persetujuan pemilik data. “Kalau ada kegagalan dalam perlindungan data, konsumen bisa melaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Apkasi),”ujar dia.

Antonius menjelaskan, calon beleid ini tidak menugaskan badan tertentu sebagai pelaksana penyelesaian sengketa pelanggaran perlindungan data pribadi. Seba itu, laporan pengguna layanan elektronik akan diproses di Ditjen Apkasi. Lembaga itu yang akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.

Soal sanksi bagi pelanggar, pemerintah hanya akan menjatuhkan sanksi administratif. Bentuknya mulai peringatan tertulis, denda administrative, hingga pencabutan izin sebagai penyelenggara elektronik. Menurut Antonius, denda administrative yang diberikan berdasarkan koordinasi dengan sektor terkait. Ia mencontohkan jika penyelenggara layanan elektronik merupakan bank, Kemkominfo akan berkerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “ Namun, kami memperbolehkan pengguna layanan untuk mengajukan gugatan perdata jika tidak puas dengan keputusan Ditjen Apkasi, “ujar dia.

Ismail Ciwidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo menuturkan, Kemkominfotidak bisa menjatuhkan sanksi pidana lantaran bentuk kebijakannya hanya berupa aturan menteri. Tapi,”Kami juga sedang menyiapkan naskah akademik rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi yang akan mengatur sanksi pidana,”ujarnya.

Sejauh ini, RUU itu masih dibahas secara internal. Kemkominfo akan mengusulkan RUU ini masuk dalam program legislasi nasional 2016.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar