DPR RI belum menyetujui kenaikan iuran bagi peserta non masyarakat miskin.
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mendapat suntikan dana lebih besar pada tahun depan. Selain menerima kenaikan tariff iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jumlah peserta yang mendapatkan bantuan dari pemerintah juga naik.
Kenaikan iuran itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang disusun pemerintah. “Secara de facto akan ada keinaikan iuran khususnya peserta PBI, tetapi secara de jure masih menunggu Pepres, “kata Juru Bicara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, akhir pekan lalu.
Irfan menjelaskan, rencananyakan kenaikan iuran JKN bagi peserta PBI mencapai 19,6% dari saat ini Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan. Jika aturan itu di teken presiden pada bulan Desember ini, maka pada awal Januari 2016 implementasi kenaikan iuran peserta PBI JKN sudah bisa terlaksana.Selain menaikkan iuran, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah berencana memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dari tahun ini sebesar 86,4 juta jiwa menjadi 92,4 juta jiwa.
Non subsidi juga naik
Lalu bagaimana dengan iuran peserta non PBIJKN? Irfan mengatakan saat ini masih belum mengetahui kepastiannya. Yang jelas dia bilang, untuk dapat mengurangi persoalan ketidaksesuaian (mismatch) antara iuran dengan pelayanan kesehatan, besaran iuran peserta non PBI JKN juga diusulkan naik.
Salha satu opsi kenaikan iuran bagi peserta non PBI itu adalah sebesar Rp 80.000 per orang per bulan untuk kelas I, Rp 50.000 per orang per bulan untuk kelas II, dan Rp 30.000 per orang per bulan untuk kelas III.
Saat ini iuran peserta BPJS Kesehatan non PBI kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan. Sedangkan kelas II, sebesar Rp 42.500 per orang per bulan. Sedangkan kelas I sebesar Rp 59.500 per orang per bulan.
Irfan pesimis, meski ada kenaikan iuran bagi peserta PBI dan non PBI, besaran mismatch akan berkurang signifikan. Terkecuali, pemerintah sebagai regulator konsisten dengan memberikan dukungan bantuan pendanaan seperti pemberian Penanaman Modal Negaran (PMN).
Asal tahu saja, berdasarkan prognosa dari BPJS Kesehatan, total mismatch program JKN mencapai Rp 4,8 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 1,5 triliun berasal dari tahun ini, dan Rp 3,3 triliun dari tahun-tahun sebelumnya.
Irma Suryani Chaniago, anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, dia setuju bila ada kenaikan iuran bagi peserta PBI. Namun, untuk peserta non pBI tidak direkomendasikan untuk adanya kenaikan iuran.
Menurut Irma, selama ini peserta JKN non PBI tidak semuanya tergolong warga mampu. Selain itu pelayanan yang diberikan masih jauh dari ideal. Selama ini keluhan layanan masih tinggi.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar