JAKARTA. Pemerintah segera merevisi aturan Kontrak Investasi Kolektif melalui Dana Investasi Real Estate (DIRE) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200 Tahun 2015. Pengembang enggan menerbitkan DIRE, lantaran dalam aturan terbit 10 November lalu, DIRE masih dikenai pajak keuntungan pengalihan aset (capital gain) 25%.
Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Waskito Nugroho mengatakan, pemerintah berencana memberi fasilitas bagi pengembang berupa diskon Pajak penghasilan (PPh) menjadi di bawah 5%. “Rencananya malah diskon menjadi jauh di bawah 5%,” kata dia, Selasa (14/12).
Langkah awal, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru, sehingga PMK bisa direvisi. PPh hanya dikenakan seperti pada transaksi jual beli aset biasa.
Jika dalam PMK No. 200 dikenakan pajak capital gain 25% , maka dalam PP baru nanti pengembang yang menerbitkan DIRE tetap dikenakan objek pajak, tapi akan dikembalikan seperti transaksi pembelian tanah dan bangunan biasa. Pajak yang dikenakan hanya 5%. Nah, pajak itu juga nantinya akan didiskon jauh di bawah 5%.
Awalnya, pemilik properti DIRE meminta agar pajak capital gain dihapuskan, seperti Singapura. Tapi, aturan pajak di Singapura dan Indonesia berbeda sehingga tidak boleh sama sekali dihapuskan.
Diskon pajak ini akan diberikan dalam jangka waktu lima tahun. Pemerintah akan mengevaluasi perkembangan DIRE. Jika pengembang memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan baik, diskon pajak bisa diperpanjang dan sebaliknya.
Kepala Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fahri Hilmi mengatakan, akan ditetapkan jenis aset recurring income seperti apa yang bisa diterbitkan ke DIRE. “Kami terus melakukan perbaikan agar dari sisi perpajakan lebih kondusif dan kompetitif dibanding negara lain.” ujarnya.
Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, menilai, revisi PMK tentu akan berdampak positif bagi industri properti. Kendati demikian, dia melihat pasar DIRE tidak bisa berkembang cepat lantaran masih banyak infrastruktur yang harus dibenahi.
Masyarakat juga belum banyak yang tahu tentang produk ini, sehingga perlu edukasi lebih lanjut. “Mungkin dua tahun ke depan baru industri properti mulai tumbuh, sehingga pasar DIRE mulai tumbuh,” kata Hans.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar