Pengembang Properti Genjot Properti Menengah

Real-Estate-Loans1Developer properti akan membangun properti seharga dibawah harga patokan PPnBM.

JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk mengerem kenaikan harga jual properti melalui pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai mendapat respon dari pebisnis properti. Pengembang akan berupaya menjual rumah dengan harga di bawah patokan harga produk yang kena PPnBM.

Seperti kita tahu pemerintah telah mengeluarkan Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015.  Intisari dari aturan ini adalah mengelompokkan dua jenis properti yang masuk kategori mewah. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih. Kedua, apartemen,  kondominium  dan town house dari  jenis strata title dan  sejenisnya, dengan harga Rp 10 miliar atau lebih.

Nah, dua kelompok properti ini akan  terkena PPnBM dengan tarif 20% dari harga jual. Pemerintah menetapkan peraturan  tersebut pada 20 November 2015. Sementara  implementasinya sejak Desember 2015.

Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi menilai, penerapan aturan PPnBM akan membikin  konsumen kelas mewah bergeser ke kelas menengah atas. Konsumen yang berkocek tebal misalnya, akan memilih membangun rumah sendiri. Tujuan mereka agar bisa menyesuaikan  harga  di  bawah  batas yang tak kena PPnBM dengan luas properti yang dibangun.

F Justini Omas, Sekretaris Korporasi PT Agung Podomoro Land Tbk menyatakan, kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang properti. “Selama ini isu pengenaan PPnBM membuat pasar properti segmen ini langsung stop dan wait and see,” terang kepada KONTAN, kemarin (14/12).

Ia menyebutkan, saat ini pasar properti mewah sedang lesu dan mandek sehingga membutuhkan waktu untuk membuat marak lagi, khususnya pasar kondominium. Penyebab lain selain PPnBM adalah aturan pemerintah yang melarang pegawai negeri dan instansi pemeritah menggelar rapat di hotel. Meskipun aturan ini sudah dicabut, tetap saja menurunkan minat masyarakat dan investor untuk membeli kondotel.

 

Menyiasati aturan

Salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan aturan PPnBM properti ini memang untuk mecuil penerimaan negara dari pertumbuhan harga properti yang sangat tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain pemerintah ingin agar pengembang tak gampang mengerek harga jual properti sehingga masyarakat bisa membeli rumah.

Pun demikian Arief Rahardjo, Director of Research andAdvisory PT Cushman & Wakefield Indonesia, berpendapat, pemerintah tak akan banyak meraup penerimaan negara dari PPnBM perumahan ini. Prediksinya, pengembang properti akan memilih membangun rumah berharga di bawah Rp 20 miliar dengan luas yang menyesuaikan harga. “Pengembang akan lari ke sana,” ungkap dia.

Yang terang, pilihan itu pula yang digarap oleh Ciputra Group. Mayoritas portofolio proyek kelompok usaha ini menawarkan harga rumah dan apartemen di bawah Rp 10 miliar.

Dalam hitungan Harun, portofolio produk seharga di atas Rp 10 miliar per unit tak lebih dari 5% total rumah dan apartemen yang dibangun Ciputra Grup. Alhasil, dampak aturan baru ini terhadap bisnis Grup Ciputra tak signifikan.

Lagi pula,  jumlah segmen konsumen properti yang menyasar harga di atas Rp 10 miliar sedikit saja. “Konsumen kelas menengah atas memang lebih besar dibandingkan dengan konsumen yang berminat membeli rumah di atas Rp 20 miliar,” kata Harun.

Justini menyatakan, di Agung Podomoro bahkan hampir tidak ada produk properti yang ditawarkan dengan harga di atas batas minimal properti yang terkena PPnBM, Namun, ia menyatakan masih ada produk properti yang terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi barang  sangat mewah dengan batasan minimal Rp 5 miliar per unit. “Ada di proyek Pakubuwono Spring,” katanya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 reply

  1. sebenarnya biang kerok lesu nya property BUKAN PEMERINTAH
    biang kerok nya ya pengembang sendiri
    khan mereka gila2an menaikkan harga tanah tahun 2012 – 2014 kemaren
    mau property rame lagi: turunkan aja harga tanah secara gila-gilaan
    kalo dulu tanah 2011 harga 2.5 juta per meter, naik gila jadi 15 juta, turunkan aja gila jadi 3.5 juta per meter
    dijamin property langsung booming
    alasan pengembang: lha 2012 harga tanah dunia juga naik gila2an
    jangan lupa, di luar negeri harga tanah naik gila, juga bisa turun gila kayak krisis subprime 2008 di usa
    di indonesia? “property tidak mungkin turun harga”, jadi jangan ikut2an naik gila
    sekarang kebingungan gak bisa jualan = menyalahkan pemerintah
    enak bener
    padahal kunci nya di tangan mereka sendiri = turunkan harga tanah!!!

    Suka

Tinggalkan Balasan ke raja lagu Batalkan balasan