Tambah Investor, Pajak Deviden akan Dihapus

6JAKARTA.  Revisi  Undang-Undang  (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) akan memberi relaksasi yang lumayan gede ke wajib pajak  (WP). Selain akan menurunkan  tarif PPh badan dan pribadi, revisi UU ini juga akan menghapus PPh atas dividen bagi pemegang saham perusahaan yang  terdaftar di bursa Indonesia.

Jika disetujui, pemegang saham akan mengantongi penuh atas hasil dividen yang diperolehnya. “Tujuannya mendorong orang berinvestasi,” tandas Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Muhammad Misbakhun akhir pekan lalu. Ini artinya, PPh atas dividen final sebesar 15% akan dihapus.

Hanya Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menyebut, usulan tersebut belum menjadi sikap fraksi, meski usulan tersebut sudah disampaikan di Komisi XI. “Sifatnya masih usulan pribadi, belum jadi sikap fraksi, apalagi komisi, ” tandas Fadel kepada  KONTAN, kemarin (13/12).

Adapun, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Poltak Maruli John Liberty Hutagaol belum mau berbicara banyak. Dia hanya bilang saat ini draf revisi masih dibahas di internal Ditjen  Pajak. Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pembahasan soal revisi UU PPh masih panjang. Bahkan, sampai sekarang belum ada pembahasan detail tentang  pasal yang akan diubah.

Selain itu, revisi UU PPh juga belum menjadi prioritas legislasi tahun depan. “Belum ada pembahasan di Prolegnas,”tandas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo.

Rencananya pembahasan revisi UU PPh akan dilakukan bersamaan dengan revisi UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Kedua RUU ini pun tak masuk dalam prolegnas 2016.

Fadel belum dapat memastikan apakah revisi UU PPh akan dibahas tahun depan. “Jangankan  revisi  UU  PPh, RUU Tax Amnesty yang sudah masuk  prioritas 2015 masih tak jelas karena belum  ada Ampres presiden,” jelas dia.

Jika mendesak, bukan mustahil  DPR mengikutsertakan dua UU  itu dalam paripurna Selasa  (15/12) atau Jumat (18/12) nanti. Hanya Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengingatkan, jika usulan itu masuk revisi UU PPh, pemerintah harus melakukan  sinkronisasi UU Perusahaan Terbatas.

Dalam salah satu pasal di UU Perseroan Terbatas masih diatur potongan pajak atas dividen ke para pemegang saham. “Pasal di UU Perseroan Terbatas juga harus ikut dihapus, “ujar dia.

Poin Revisi Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pengaturan tariff cukup melalui regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini pengaturan tariff ditetapkan di undang-undang.
  • Memangkas tariff PPh orang pribadi dan tariff PPh badan. Tarif PPh badan akan diturunkan menjadi 18%-20%. Penurunan tariff pajak orang pribadi rencananya menyasar wajib pajak (WP) kaya dengan penghasilan diatas Rp 500 juta per tahun. Selama ini WP orang kaya ini dikenakan pajak 30%. Sementara untuk penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun kena tariff PPh 5%, 10% dan 25%.
  • Pemerintah akan membagi lagi tingkatan penghasilan dan tariff pajak dari sebelumnya empat jenis. Untuk pendapatan di atas Rp 500 juta per tahun, dipertimbangkan untuk dibagi lagi untuk pendapatan Rp 1 miliar ke atas dengan tariff berbeda.
  • Menata ulang cara penarikan pajak atas produk-produk investasi. Dalam revisi UU PPh, Ditjen Pajak akan merinci pengenaan pajak penghasilan, apakah pada perusahaan penerbit produk investasi, agen penjual, atau di investor.
  • Setiap penghasilan dari imbal hasil investasi seperti unitlink, reksadana, hingga efek beragun aset (EBA) akan dikenakan pajak dengan tariff yang sama.
  • Setiap penghasilan yang berasal dari jasa e-money akan ditegaskan terkena pajak penghasilan.

Sumber: Pemberitaan KONTAN

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar