DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak menjalin kerjasama pertukaran data dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam kerjasama ini, KKP akan menyuplai informasi dan data bidang kelautan, termasuk data pengusaha dan pemilik kapal. Kerjasama ini dibuat karena selama ini potensi ekonomi bidang kelautan dinilai belum sepenuhnya menyumbang kepada pendapatan negara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sampai hari ini sektor perikanan belum memberikan pendapatan yang pantas untuk negara. Padahal sektor ini tumbuh cukup signifikan, seiring dengan sejumlah kebijakan seperti penanganan illegal fishing.
Regulasi ini mendorong pertumbuhan sektor perikanan hingga 8,9%. Dengan MoU ini, KKP akan membagi semua data di sektor perikanan termasuk saat mengeluarkan izin operasional kapal. “KKP akan mulai mempublikasikan konsesi izin-izin kapal,” kata Susi, Selasa (15/12). Kerjasama ini juga dijalin untuk pengelolaan penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan, peningkatan pengawasan, dan peningkatan pelayanan publik.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar