Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pelayanan khusus bagi importir dan eksportir yang memiliki riwayat kepatuhan baik. Pelayanan khusus yang diberikan antara lain penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang lebih sedikit, dan pembongkaran barang impor langsung dari kapal ke sarana pengangkut darat tanpa perlu permohonan menimbun atau truck loosing.
Dalam rilisnya, Ditjen Bea dan Cukai mengatakan, layanan ini akan meningkatkan kelancaran arus barang dari kawasan pabean. Apalagi perusahaan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) bisa menggunakan jaminan perusahaan untuk seluruh kegiatan kepabeanan.
Bagi importir produsen, juga akan diberi pelonggaran pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan secara berkala. Syaratnya, memiliki reputasi kepatuhan yang baik enam bulan terakhir, tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai atau pajak. Tidak ada pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai, dan mengantongi penetapan jalur hijau dalam enam bulan terakhir.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar